MAJALENGKA, MITRABANGSA.ID,- Aliansi Buruh Majalengka (ABM) menggelar Audiensi bersama Bupati Kabupaten Majalengka yaitu H.Karna Sobahi terkait tuntutan buruh agar pemerintah kabupaten majalengka merekomendasikan kenaikan upah sesuai Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ).
Kegiatan Audiensi diterima oleh Bupati Majalengka H. Karna Sobahi didampingi Sekda Kab. Majalengka H. Eman Suherman, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi dengan dihadiri oleh ASDA 1 Sekaligus Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan KUKM Majalengka Drs. Raden Umar Ma’aruf, Kepala Kesbangpol Kab. Majalengka Sdr. H. Heri Rahyubi, Kasat Intelkam Polres Majalengka AKP Agus Romy, Kapolsek Majalengka AKP Fiekry Adi Perdana, serta para Aliansi Buruh Majalengka (ABM).
Joko purnomo sebagai perwakilan dari Aliansi Buruh Majalengka. Mengatakan ” Kami yang tergabung dalam Aliansi Buruh Majalengka (ABM) memohon kepada Bapak Bupati Kabupaten Majalengka agar Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka ( DePeKab) ditiadakan.
” Kami meminta kepada Bapak Bupati untuk dapat merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar 30% seaui dengan kenaikan harga BBM bersubsidi,” Ujar JokoÂ
Baca Juga :Â Ketua PWI Kota Bima Kecam Pernyataan Sekda Mukhtar Landa Terkait Uang Habis Untuk Wartawan?
Baca Juga :Â Dukung Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, Bupati Situbondo Tanam Ratusan Pohon di Wisata Bukti Cip
Ia berharap, Agar pihak pemerintah kabupaten Majalengka membentuk atau Mengevaluasi lembaga kerja sama tingkat kabupaten (LKS BIPARTIT ) agar segala permasalahan dapat di selesaikan dengan cara hal tersebut.
” Kami meminta agar Bupati Kabupaten Majalengka mengeluarkan Surat Keputusan Penerapan KEPGUB JABAR Nomor : 561 / Kep.874-Kesra/2021 (tentang kenaikan upah bagi pekerja / buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih pada perusahaan di Jawa Barat) dan membuat Badan Pengawaa agat Kepgub terasebut terealisasi dengan baik dan benar,” tandasnya
Saat dikonfirmasi, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menyampaikan bahwa “Hasil dari pelaksanaan audiensi tersebut yakni pemerintah Kab. Majalengka siap untuk Membantu, menampung serta memperjuangkan rekan serikat buruh di wilayah Kab. Majalengka,
” Untuk surat rekomendasi bisa tanpa melalui Dewan Pengupahan namun menunggu keputusan Gubernur untuk membuat Rekomendasi dari Pemerintah Kab. Majalengka, ” Pungkasnya.Â