Beberapa Perangkat Daerah Digabungkan, Bagaimana Dengan Pengamanan Arsip?

Beberapa Perangkat Daerah Digabungkan, Bagaimana Dengan Pengamanan Arsip?
Foto : Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumenep

SUMENEP, MITRABANGSA.ID,- Beberapa Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah dilakukan penggabungan.

Tentunya dengan adanya penggabungan Perangkat Daerah (PD) ini juga harus diimbangi dengan upaya penyelamatan dokumen arsip. Sebab, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan Pasal 35 ayat (2) menegasakan, dalam hal terjadi penggabungan dan/atau pembubaran suatu satuan kerja perangkat daerah, pemerintah daerah mengambil tindakan untuk melakukan upaya penyelamatan arsip dari satuan kerja perangkat daerah tersebut.

Dengan adanya penegasan dari undang-undang tersebut kini publik mulai mempertanyakan sampai dimana Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Sumenep melakukan upaya penyelamatan arsip terhadap satuan kerja perangkat daerah yang terdampak penggabungan Birokrasi tersebut?

Ditemui oleh sejumlah Wartawan Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Moh. Marsono, S.H., M.H, menyampaikan bahwa mulai bulan yang lalu pihaknya mengadakan semacam pembinaan arsip ke OPD-OPD.

” Jadi kita mengadakan semacam evaluasi dan pembinaan, secara teknisnya langsung kebagian arsip,” katanya. Jum’at (22/7/2022).

Menurutnya, itu dilakukan semacam penyelamatan-penyelamatan terhadap arsip-arsip yang penting utamanya yang menyangkut dengan nilai yang ada sejarahnya dan segala macam.

” Itu sudah dilakukan mulai bulan kemarin itu, utamanya seperti dinas perhubungan yang ada penggabungan dengan Dinas PUPR. Saya kira itu tetap terselamatkan,” ujarnya.

Namun pihaknya mulai mengungkapkan bahwa tidak semuanya (arsip,red). Karena apabila  kesemuanya mungkin tempatnya. ” Karena disini (DKP,red) menyelamatkan arsip yang pertama adalah yang sekiranya mengandung sejarah,” tegas Marsono, ketika disinggung oleh Wartawan apakah dokumen-dokumen arsip itu sudah diselamatkan ke Kantor arsip.

Sementara ketika ditanya untuk arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara seperti OPD-OPD apa juga sudah diselamatkan. Contohnya seperti yang menggunakan sumber keuangan negara atau arsip kayak  kegiatan OPD yang digabungkan itu?

Baca Juga : Dua Pria Penikmat Narkotika Asal Situbondo Mati Kutu, Ditangkap Reskrim Polsek Kota Pamekasan

Baca Juga : Bupati Pamekasan Apresiasi 2 Pemain Madura United Jebol Menjadi Peran Timnas Indonesia

Dikatakan olehnya, oh itu kan yang digabungkan itu seperti yang sekarang perhubungan. ” Saya kira disana ada, terselamatkan itu pasti sudah ada disana. Karena meskipun digabung, tapi kan di bidangnya tetap, jadi melekat disana masih, instansi terkait,” tuturnya.

Ia menambahkan tidak kesemuanya arsip disini. ” Tidak kesemuanya arsip disini (DKP,red),” imbuhnya.

Terus yang menjadi urgensi yang diselamatkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, yang terdampak penyederhanaan Birokrasi itu apa saja? Dikatakan oleh dia, iya diantaranya yang mengandung sejarah, seperti arsip-arsip yang sifatnya mengandung sejarah itu.

” Seperti penghargaan Bapak Bupati, seperti misalnya foto-foto yang Bapak Bupati melakukan apa dan segala macam,” ujarnya.

Kalau arsip yang berkaitan dengan penggunaan anggaran?, menurut dia, tetap di OPD masing-masing.  ” Tetap di OPD nya masing-masing,” imbuhnya.

banner 728x250