Sumenep, Mitrabangsa.id – Sebagai wujud bentuk upaya nyata pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, Satpol PP Sumenep bersama Tim bea cukai Madura operasi di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Operasi pasar tersebut merupakan bagian dari kampanye “Gempur Rokok Ilegal” dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.
Dalam operasi pasar ini, tim mengunjungi titik yang sebelumnya telah terindikasi terdapat peredaran rokok ilegal. Hasilnya, masih ada beberapa pedagang yang menyediakan rokok ilegal untuk dijual kepada masyarakat.
Tak hanya melakukan penindakan, dalam setiap kegiatan operasi pasar, Bea Cukai Madura dan tim juga senantiasa mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Selain melakukan penindakan juga, tim bea cukai menerapkan Edukasi terkait ketentuan cukai juga disampaikan oleh petugas dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membantu menekan peredaran rokok ilegal.
Selain melakukan penindakan dan edukasi, petugas juga menyebarkan brosur dan menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” sebagai sarana informasi bagi masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif yang ditimbulkan, serta cara pelaporan apabila menemukan keberadaan rokok ilegal.
Drs. Ach. Laili Maulidy, M.Si., Kepala Satpol PP Sumenep menjelaskan kedudukan instansi terkait sebagai instansi yang membantu Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum dibidang cukai.
Hal tersebut sesuai amanat UU Cukai dan PMK-215/2020 yang menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bantuan APH lain atau Pemerintah Daerah dalam melakukan penegakan hukum kepabeanan dan cukai.
Laili maulidy menegaskan segala pelanggaran dibidang cukai merupakan kewenangan dari Bea Cukai. Sehingga sinergi antar instansi diharapkan mampu memberikan hasil yang maksimal untuk pelaksanaan operasi tersebut nantinya,”pungkasnya.