Bangkalan, MITRABANGSA.ID,– Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menyerahkan Petikan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru formasi tahun 2021, Kamis (03/02/2022). Dalam kesempatan itu Bupati didampingi oleh Sekda Bangkalan dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA).
Bupati Ra Latif mengucapakan selamat atas lolosnya 24 orang yang telah mengikuti tahapan seleksi penerimaan PPPK di lingkup Kabupaten Bangkalan.
” Pertama-tama saya selaku pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Bangkalan, ingin menyampaikan selamat kepada 24 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Non Guru yang menerima SK pada hari ini. Saya minta kepada para PPPK yang menerima SK untuk bekerja dengan lebih baik, bersemangat, dan bertanggung jawab di instansinya masing-masing,” ujarnya.
Baca juga : Serbuan Vaksin Kodim 0827 Sumenep Berlanjut, Berlangsung di SDN Marengan Daya 1, Sasar Anak Usia 6-11 Tahun
Baca juga : Uji Klinis, Bupati Bangkalan Dukung Penuh Program Vaksin Merah Putih
Ra Latif mengungkapkan PPPK Non Guru ini tidak ada mutasi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Jabatan yang ditempati sesuai perjanjian yang dipilih pada saat proses pendaftaran.
” Segera lakukan adaptasi terhadap tugas pokok dan fungsi jabatan masing-masing, serta bangun koordinasi, komunikasi dan kerjasama efektif tingkatkan motivasi dan semangat kerja, sehingga tugas-tugas yang telah dipercayakan dapat dilaksanakan dengan baik,” paparnya