Bupati Sumenep Resmikan Kantor Pelayanan Paspor di Mall Pelayanan Publik

Bupati Sumenep Resmikan Kantor Pelayanan Paspor di Mall Pelayanan Publik

Sumenep, Mitrabangsa.id – Bupati Ach Fauzi Resmikan kantor Imigrasi Pamekasan kembali membuka Unit Layanan Paspor di Kabupaten Sumenep.

Peresmian tersebut diselenggarakan di Mall Pelayanan Publik (MPP), Rabu, (13/12/2022).

Peresmian Layanan Paspor di Kabupaten Sumenep menurut Bupati Fauzi adalah mendekatkan kebutuhan dengan keinginan masyarakat Sumenep yang membutuhkan Paspor.

Kebutuhan Paspor terbesar masyarakat Sumenep adalah pengurusan paspor umroh. Dasar itulah yang memperkuat perlunya dibukanya pelayanan paspor di Kabupaten Sumenep.

Kata Bupati Fauzi, agar masyarakat Sumenep yang sudah mendengar dibukanya pelayanan ini supaya mensosialisasikan, dan diharapkan peran teman media untuk menginformasikan supaya masyarakat cepat tahu adanya unit tersebut.

” Pengurusan paspor untuk masyarakat Sumenep khususnya kepulauan supaya lebih mudah dan lebih dekat. Tidak perlu lagi bolak balik pamekasan agar lebih mempersingkat waktu, ” Ucapnya.

Baca Juga : Anggaran APBD Serangpanjang Subang Sudah Cair, BLT BBM di Terima Sebanyak 277 Orang

Baca Juga : Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Gelar Pembinaan Fisik Mental dan Disiplin Pegawai

Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Divisi Imigrasi Jawa Timur Bapak Hendra Tri Prasetyo mengatakan bahwa dengan dibukanya Mall Pelayanan ini karena adanya permintaan dari Bupati Sumenep.

” Mudah-mudahan kedepannya menjadi cikal bakal yang menjadikan UKK
(Unit Kerja Imigrasian), ini akan menjadi cikal bakal imigrasi kalau nantinya sudah jadi Kantor Imigrasi,” Ujarnya.

Dia mengatakan, Kota Sumenep akan tercetak dalam buku paspor, maka nama Sumenep akan mendunia karena dengan adanya cetakan nama Sumenep.

” Karena di buku paspor masyarakat internasional akan mengenal. Dan pastinya akan bertanya dimana letak Sumenep, pastinya akan mendongkrak iklim pariwisata dan investasi., ” imbuhnya.

” Persyaratan pembuatan paspor itu ada 3 point  diantaranya KTP, KK dan Akta kelahiran, pungkasnya

banner 728x250