SUMENEP, MITRABANGSA.ID – Kasus pembunuhan pasangan Suami Istri, kembali terjadi di kepulauan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Lantaran CN tersinggung dan sakit hati pada MR yang mengatakan akan pergi ke Bali bersama selingkuhannya, dan mengganggap CN bukan lagi suaminya.
Diketahui, Korban Yang berinisial MR, warga desa Saseel, Kecamatan Sapeken yang dibunuh oleh suaminya sendiri berinisial CN.
Peristiwa pembunuhan tersebut, pada Selasa, 07 Februari 2023, lalu sekira pukul 19.30 wib di Pelabuhan Batu Dusun Korma, Desa Pagerungan Kecil.
Kepada awak media, Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari adanya laporan orang hilang ke Polsek Sapeken.
Menindaklanjuti kaporan tersebut, Polres Sumenep turun tangan dengan langsung membentuk tim khusus untuk berangkat ke wilayah hukum Polsek Sapeken melakukan penyelidikan.
Di sana, tim Polres Sumenep yang dipimpin Kasat Reskrim, melakukan interogasi terhadap beberapa saksi, termasuk saksi terduga pelaku.
” Dari beberapa keterangan saksi dan terduga pelaku, tim menemukan sebuah kejanggalan dari alibi-alibi terduga yang tidak sesuai dengan saksi lainnya,” Jelas Kapolres Sumenep, Senin, 22 Februari 2023.
Baca Juga : Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Pamekasan dan BNNK Sumenep Perkuat Sinergitas
Baca Juga : Kabar Baru Untuk Guru Non PNS dan Non P3K, Kadisdik Sumenep Janjikan Dana Hibah, Tahun Ini Pencariannya
Setelah didalami, sambung Kapolres Sumenep, akhirnya terlapor *CN* mengakui perbuatannya telah membunuh *MR* yang tak lain adalah istrinya sendiri.
” Tim lalu melakukan rekonstruksi di sekitar TKP, tempat awal meninggalnya korban,” paparnya, lebih lanjut.
Dari hasil rekonstruksi kemudian diketahui bahwa, keesokan harinya, 8 Februari 2023, sekira pukul 03.00 WIB, terduga pelaku kembali mengambil jasad korban untuk dipindah lalu dikubur di sebuah pantai tak jauh dari TKP awal.
” Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023, tim bersama tim medis melakukan penggalian dan melakukan autopsi luar terhadap jasad korban,” tambahnya.
Selebihnya, Kapolres Sumenep mengungkapkan, pelaku tega menghabisi nyawa istrinya diduga karena merasa tersinggung.
CN tersinggung dan sakit hati pada Mariyani yang mengatakan akan pergi ke Bali bersama selingkuhannya, dan mengganggap CN bukan lagi suaminya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau pembunuhan.