PAMEKASAN, MITRABANGSA.ID,- Pada tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bernilai fantastis sebesar Rp 74,7 miliar. naik Rp 10 miliar lebih besar dibanding dari tahun 2021 yang hanya mendapatkan Rp64,5 miliar.
Sesuai dengan ketentuan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022. Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, penggunaan dan persentase alokasi pemanfaatannya, yakni untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.
“ Dalam ketentuan itu dijelaskan, bahwa total dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima Pemprov Jatim sebesar Rp2,1 triliun dan untuk Kabupaten Pamekasan sebesar Rp74,7 miliar lebih,” ucap Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, R Moh Syaiful Amin.
saat dikonfirmasi di ruang kantornya pada hari kamis (7/7/2022).
Ia memaparkan, pemanfaatan DBHCHT kali ini meliputi bidang penegakan hukum 10 persen, bidang pelayanan kesehatan 40 persen, kesejahteraan masyarakat 50 persen.
Namun, sampai detik Ini program dana Publikasi yang dialokasikan kepada Satpol PP Kabupaten Pamekasan dari beberapa OPD belom ada titik terang diduga mandek dalam sosialisasi program brantas Rokok Ilegal.
Demi Menyandang Informasi yang disajikan kepada publik, sampai berita Ini dipublikasikan Wartawan Mitrabangsa.id mencoba konfirmasi melalui Via WhatsApp kepada Kasat Satpol PP Pamekasan Moh Syaiful Amin Bisu tidak ada jawaban.