Diduga Ada Nepotisme Perekrutan Panwascam Se-Kabupaten Sumenep, Bawaslu Dan Pokja Lakukan 6 Pelanggaran

Diduga Ada Nepotisme Perekrutan Panwascam Se-Kabupaten Sumenep, Bawaslu Dan Pokja Lakukan 6 Pelanggaran

SUMENEP, MITRABANGSA.ID – Bawaslu Sumenep dan Pokja Perekrutan Panwascam se-Kabupaten Sumenep untuk Pemilu tahun 2024, diduga telah melakukan 6 pelanggaran dalam perekrutan Panwascam yang terindikasi Kolusi dan Nepotisme.

Hal tersebut disampaikan oleh Andre Yulianto selaku Pengamat Politik di Kabupaten Sumenep, Madura – Jawa Timur, pada Minggu (8/11/2022).

Menurut Andre, Bawaslu Sumenep dan pokja diduga telah lakukan 6 Pelanggaran berat, yakni,

1. Melanggar penghargaan KIP yang diterima Bawaslu RI tanggal, 21 November 2019 sebagai lembaga paling Informatif, namun nyatanya dalam perekrutan Panwascam Pokja tidak mempublikasikan hasil Cat dan Wawancara secara terbuka melalui media online, cetak dan Laman Bawaslu Sumenep.

2. Melanggar Juknis Perekrutan Panwaslu Kecamatan berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tanggal, 4 November 2019 tentang petunjuk teknis pembentukan Panwaslu Kecamatan Bagian V tentang Pedoman Pembentukan Panwascam Huruf F poin 5 penggabungan nilai Cat dan Wawancara seluruh peserta calon Panwascam se-Kabupaten Sumenep tidak dipadukan pada nilai Cat dan Wawancara.

3. Pelanggaran Asas penyelenggara BAB II Pasal 2 huruf C. Adil, D. Berkepastian Hukum, E. Tertib, F. Terbuka, G. Proporsional. Dalam perekrutan ini kurang terbuka dimana hasil seleksi ujian Cat dan Wawancara tidak Proporsional dalam menetapkan calon terpilih.

4. Melanggar sumpah janji Pasal 134 Ayat 2 paragraf ke-2 yang berbunyi, mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi dan kelompok, hal ini diduga banyaknya ditemukan hubungan kekeluargaan seperti ada Kolusi dan Nepotisme, yakni diduga Putra Ketua Bawaslu Jatim lolos, adik kandung Ketua Bawaslu Sumenep lolos, Paman komisioner lolos, teman-teman komisioner lolos walau nilainya tidak dipampang dan diumumkan.

5. Melanggar himbauan Ketua Bawaslu Republik Indonesia, bahwa jangan memilih Panwascam karena faktor kedekatan saja, dugaan hanya faktor kedekatan dapat kita lihat dari beberapa keluarga yang lolos, oleh karena itu himbauan ketua Bawaslu RI ini dikangkangi komisioner Bawaslu Sumenep

6. Tidak memahami makna dalam pengambilan keputusan berdasarkan rapat pleno sesuai dengan Undang-undang no 7 tahun 2017 Pasal 139, tidak mengkaji keseluruhan sumber-sumber penilaian seperti Curiculum Vitae dimana ada yang mencantumkan pengalaman kepemiluan dan karya ilmiah di media tidak diakumulasikan penilaian pribadi calon Panwascam tersebut, seharusnya dalam pengambilan keputusan itu harus mengacu pada penilaian holistik pengetahuan akademik, kepribadian, pendidikan dan lain sebagainya.

” Dari ke enam kesalahan tersebut patut kita duga bahwa Ketua Pokja Darwis dan sekretaris Pokja bersama Bawaslu kurang memahami pelaksanaan perekrutan Panwascam sesuai amanat undang – undang penyelenggara Pemilu,” ungkap Andre.

Baca Juga : DWP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Gelar Pertemuan Rutin Sekaligus Acara Perpisahan Pengurus 

Baca Juga : Gubernur Khofifah Dinobatkan Jadi Gubernur Terpopuler di AHI 2022

” Sangat diharapkan agar Ketua Bawaslu RI dan DKPP segera mengusut dugaan pelanggaran berat Kolusi dan Nepotisme yang diduga telah dilakukan oleh tim Pokja dan Bawaslu Sumenep, sehingga akan mencederai independensi lembaga Bawaslu RI ini, ” Ujarnya kepada Media ini.

Andri Yulianto menegaskan, meminta supaya membatalkan perekrutan Panwascam serta sanksi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat Kolusi dan Nepotisme ini,” Cetusnya.

Sampai berita ini dilayangkan, Komisioner Bawaslu dan Pokja Perekrutan Panwascam se Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai komentar dan keterangannya.

banner 728x250