Madiun, Mitrabangsa.id – Dinas Pendidikan Kota Madiun tambah kuota bantuan beasiswa mahasiswa atau yang biasa disebut dengan BBM. Lebih dari 1000 bantuan diberikan untuk mahasiswa yang kurang mampu. Untuk tahun ini ada penambahan sekitar 400 penerima baru.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan Kadin Pendidikan Kota Madiun Ibu Lismawati, “Tahun ini ada penambahan 400 kuota mahasiswa dan itu juga sebagai pengganti kuota yang telah menyelesaikan kuliahnya”. Senin (26/9)
” Untuk penerima baru di tahun ini sekitar 200 mahasiswa, sisanya sebagai kuota pengganti. Total keseluruhan ada 800 mahasiswa penerima manfaat. Untuk tambahan baru sekarang masih dalam proses verifikasi. ” tambah beliau.
‘’ Jadi dua kali lipat dari kuota. Mereka kita verifikasi dulu. Tentu saja, kita ambil dari yang paling tidak mampu,’’ ungkapnya.
Selain terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pemohon juga diminta membuat surat penyataan yang diketahui kelurahan. Surat keterangan dapat diisi secara online di https://beasiswa.madiunkota.go.id/. Pendaftaran BBM memang secara online saat ini. Namun, untuk kuota kali ini pendaftarannya sudah selesai.
‘’ Pendaftaran kita buka lagi untuk tahun depan. Untuk kuotanya kita menunggu berapa yang wisuda atau sudah melewati masa delapan semester di tahun depan,’’ jelasnya.
BBM ini memang diberikan sampai wisuda dengan maksimal empat tahun. Artinya, saat lebih dari empat tahun dan belum wisuda, bantuan secara otomatis akan dihentikan. Penerima bisa melanjutkan perkuliahan dengan biaya secara mandiri. Pun, tidak menutup kemungkinan program bantuan diputus di tengah jalan jika hasil evaluasi di bawah standar yang ditentukan.
‘’ Setiap kenaikan semester kita evaluasi. Kalau ada nilai yang di bawah ketentuan akan kita peringatkan. Tetapi kalau masih terulang di semester selanjutnya, ya terpaksa BBM kita cabut,’’ tegasnya.
Baca Juga : Bupati Madiun Apresiasi INKA Multi Solusi, Ekspor 15 Unit Air Conditoner ke Negara Filipina
Baca Juga : Laka Beruntun Berujung Maut Di Dumpil Madiun, 1 Orang Meninggal Di Tempat
Lismawati menambahkan aturan penerimaan BBM juga berubah mulai tahun ini. Mahasiswa penerima BBM wajib berkuliah atau diterima universitas negeri bagi yang berkuliah di luar Kota Madiun. Universitas swasta yang bisa mendapatkan program ini hanya universitas di Kota Madiun.
‘’ Jadi kalau kuliahnya di luar Kota Madiun harus yang negeri. Kalau universitas swasta hanya yang di dalam Kota Madiun,’’ terangnya.
Untuk besaran BBM yang didapat, setiap penerima mendapatkan Rp 9 juta setahun bagi yang berkuliah di luar Kota Madiun. Sedang, di Kota Madiun mendapatkan Rp 6 juta setiap tahunnya.