Sumenep, Mitrabangsa.id – Disdukcapil Kabupaten Sumenep terus berupaya menggalakkan sosialisasi guna pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk kepada masyarakat Sumenep.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk pencatatan identitas masyarakat Sumenep baik yang baru lahir maupun yang sudah meninggal.
Kepala bidang pelayanan pendaftaran penduduk Disdukcapil Sumenep Wahasah menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi itu hingga ke pelosok desa.
Menurutnya, masyarakat Sumenep cenderung menyepelekan dalam mengurus identitas kependudukan seperti KTP-el. Betapa pentingnya identitas kependudukan dikarenakan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri, guna mengurus jaminan kesehatan, pernikahan, mendapat bantuan dan lain sebagainya.
Baca Juga : Disdukcapil Sumenep Tingkatkan Pelayanan Pembuatan NIK
” Semoga masyarakat menyadari betapa pentingnya identitas kependudukan sehingga saat mereka membutuhkan tidak tergesa-gesa untuk mengurusnya, ” Harapanya.
Penerbitan KTP-el bagi penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas:
a. Penerbitan KTP-el baru.
b. Penerbitan KTP-el karena pindah datang.
c. Penerbitan KTP-el karena perubahan data
d. Penerbitan ktp-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap.
e. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak, dan
f. Penerbitan KTP-el di luar domisili.
Persyaratan Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin, dan
b. KK
” Begitu mudah persyaratan membuat KTP-el jadi diharapkan masyarakat agar sesegera mungkin membuat identitas kependudukan KTP-el karena KTP-el sangatlah berguna untuk masyarat itu sendiri,” pungkasnya.