Sumenep, Mitrabangsa.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep menerapkan aplikasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD).
Disdukcapil melakukan pendampingan instalasi dan aktivasi IKD dengan diskominfo Sumenep pada Senin, (9/1/2023).
Indentitas Kependudukan Digital merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital.
” IKD digunakan merepresentasikan dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital yang melalui gawai data pribadi yang bersangkutan, ” Kata Wahasah Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Pendaftaran Penduduk.
Menurutnya, IKD merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital baik KTP-el, Kartu Keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya,” terangnya.
Pihaknya menyampaikan ada 3 tahap yang harus diterapkan upaya percepatan penerapan IKD,
” Pertama Pegawai Dukcapil, yang kedua menyasar elemen ASN lingkup Kabupaten Sumenep, dan pelajar atau mahasiswa, yang ketiga Masyarakat umum, ” Jelasnya.
Ia menegaskan, IKD Tahun 2023 target 25 persen untuk mengunakan IKD.
” Target kami adalah 25 persen dari total perekaman KTP elektronik dapat menggunakan IKD pada tahun ini, maka kami lakukan jemput bola kepada ASN dengan keliling ke kantor-kantor,” Cetusnya.
Baca Juga : DPMD Sumenep Dorong Kemandirian Desa melalui Bumdes
Baca Juga : DLH Sumenep Berupaya Pengelolaan Sampah Akan Menjadi Barang Bermanfaat
Ia juga menyampaikan bahwa penerapan IKD dapat membuat pelayanan adminduk menjadi semakin mudah, cepat, efektif dan efisien.
Apapun persyaratan aktivasi IKD, pemohon mempunyai smartphone dan sudah pernah punya KTP elektronik atau pernah melakukan perekaman biometric. Selain itu nomor HP pemohon juga memiliki paket data internet atau HP terhubung dengan internet.
” Selain jemput bola, masyarakat juga dapat melakukan aktivasi IKD dengan mendatangi Mall Pelayanan Publik,” pungkasnya.