Disdukcapil Sumenep Terbitkan Kartu Identitas Anak, Apa Saja Persyaratannya

Disdukcapil Sumenep Terbitkan Kartu Identitas Anak, Apa Saja Persyaratannya

Sumenep, Mitrabangsa.id – Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Namun Hal ini, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep Terbitkan Kartu Identitas Anak.

banner 728x250

Kepala Disdukcapil R Syahwan Effendi melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Pendudukan Ibu Wahasah, menyampaikan bahwa penerbitan KIA sangatlah bermanfaat yaitu untuk mendorong peningkatan perlindungan dan pelayanan publik khususnya bagi anak.

” Penerbitan KIA sangatlah mendukung terwujudnya pendataan yang tertib  terhadap identitas anak tersebut, ” Ujar Wahasah Kepala Bidang pelayanan Pendaftaran penduduk kepada media ini Kami, (8/12/2022). 

Baca Juga : Disdukcapil Sumenep Terbitkan Kartu Identitas Anak, Apa Saja Pernyataannya

Baca Juga : Disdukcapil Sumenep Siap Melayani Masyarakat Pengurusan Dokumen Kependudukan

Menurutnya, penerbitan KIA dilaksanakan satu paket dengan permohonan penerbitan akta kelahiran.Dengan demikian pemohon akan mendapatkan akta kelahiran sekaligus KIA.

Ibu Wahasah menyampaikan bahwa Disdukcapil akan terus meningkatkan pengenalan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA). Dalam satu paket ini pemohon mendapatkan KIA, akta kelahiran dan KK.

Diketahui, Adapun persyaratan permohonan Penerbitan KIA adalah fotocopy akta kelahiran, Fotocopy  KK, fotocopy KTP-el kedua orang tua, foto warna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, bagi yang berumur 5 tahun lebih dan di bawah 17 tahun dengan warna latar merah bagi tahun kelahiran ganjil dan latar biru bagi tahun kelahiran genap.

”  Atas dukungan seluruh Kepala Desa, Camat di seluruh Kabupaten Sumenep untuk turut serta menyebarluaskan pelayanan KIA kepada seluruh masyarakat Sumenep, ” pintahnya. 

” Dengan demikian program KIA dapat berjalan lancar sesuai target  Disdukcapil,”  pungkasnya.

banner 728x250