SAMPANG, MITRABANGSA.ID – Tim Satgas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur melakukan deteksi dini yang tersebar di sejumlah kecamatan Senin, (31/10/2022).
Hal tersebut di dapat Tim Satgas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sampang saat menggelar Deteksi dini di beberapa toko dan warung di Kabupaten Sampang.
Kegiatan deteksi dini dilakukan oleh Tim Satpol PP Sampang di 14 Kecamatan yang berlangsung sejak tanggal 25 hingga 29 Oktober 2022.
“ Hasil giat ini, tim Satgas berperan untuk melakukan deteksi dini di 14 Kecamatan untuk memastikan ada peredaran rokok ilegal atau tidak, ” Ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol Sampang Ahmad Taufikurrahman pada media ini, Senin (31/10)
Hasil dari deteksi dini tersebut, ditemukan 33 rokok ilegal dengan berbagai merk yang tersebar 14 kecamatan di Sampang
” Adapun deteksi ini, dilakukan di semua kecamatan untuk menyasar tiga lokasi yang dinilai rentan adanya transaksi pengiriman rokok ilegal yang meliputi pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan kita akan menyasar terminal angkutan umum maupun angkutan barang, ” Cetusnya.
Lanjut dia, Peredaran rokok ilegal sudah menjadi sasaran pabrik. Peredarannya rokok ilegal tidak hanya di desa, tapi melainkan diperkotaan juga banyak.
Taufikurrahman menegaskan, jika dalam kegiatan Sidak tersebut petugas juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya menjual rokok ilegal kepada masyarakat.
Baca Juga : Anggaran Publikasi 300 Juta DBHCHT Pamekasan, Plt Kasat Satpol PP Pamekasan Jatah Tiga Advetorial?
Baca Juga : Klarifikasi Polemik Event Bupati Cup Balap Road Race, Begini Penjelasan Kepala Disbudporapar
Dimana, jika menjual rokok ilegal termasuk perilaku yang dilarang oleh negara. Apalagi sampai mengecerkan ulang ke beberapa tempat.
“ Setelah Hasil giat deteksi ini, melaksanakan sosialisasi bersama tim Satgas gabungan yang meliputi diantaranya, bea cukai, pengadilan, kejaksaan, Polres, kodim, dan lainnya,” Kata Taufikurahman.
Dalam upaya melakukan peredaran rokok ilegal yang sudah di atur berdasarkan informasi, regulasi terkait sanksi rokok ilegal itu berada di Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi: setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, ” pungkasnya.