Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuhan Berencana Akan Segera Menjalani Vonis

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuhan Berencana Akan Segera Menjalani Vonis
Foto : Ilustrasi (Istimewa)

PAMEKASAN, MITRABANGSA.ID – Pembunuhan Berencana Terhadap Miarto Calon Kepala Desa Batubintang Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Akan Segera Menjalani Sidang putusan. Jum’at (16/09/2022)

Pasca menjalani beberapa tahapan persidangan terdakwa AH kasus pidana pembunuhan berencana akan menjalani sidang putusan pada hari Selasa (20/9), perihal tersebut di sampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Syaiful.

” Putusan sidang Vonis insyallah Hari selesa” kata dia. Kamis (15/9)

Syaiful selain Humas, dirinya juga merupakan anggota majelis Hakim perkara, dia menegaskan bahwa. apapun nantinya keputusan yang akan di sampaikan hakim pada sidang vonis sudah berdasarkan pertimbangan hukum yang ada

” Majelis hukum mempunyai pertimbangan berdasarkan aturan hukum yang ada,” imbuhnya

Sidang terbuka untuk umum, siapapun yang ingin mendengarakan putusan silahkan datang saja pada peridangan nanti

Baca Juga : Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif Polres Pamekasan Gelar Latpraops “Sikat Semeru 2022”

Baca Juga : Akibat Tersinggung, Kader HMI Diduga Jadi Korban Penganiayaan dari Aktivis PMII

” Sidang terbuka untuk umum, silahkan datang langsung ke persidangan,” tandasnya

Sebelumya terdakwa di tuntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut umum ( JPU) hal tersebut di sampaikan Kepala seksi pidana umum (Pidum) Moh Maelan

“ Tuntutan Hukuman Mati, Karena ini masuk Pembunuhan berencana dengan Pasal 340,” katanya beberapa pekan lalu.

banner 728x250