DPKS Sumenep Gelar Rapat Koordinasi Sisdiknas Di Hotel Sahid Jaya Sukarta, Begini Penjelasanya

DPKS Sumenep Gelar Rapat Koordinasi Sisdiknas Di Hotel Sahid Jaya Sukarta, Begini Penjelasanya

Sumenep, Mitrabangsa.id – DPKS Kabupaten Sumenep Gelar Rapat Koordinasi Nasional Dewan Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Hotel Sahid Jaya Sukarta , Sabtu (24/9/2022)

Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS), Amir Syarifuddin menyampaikan Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 yang akan ditampilkan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) semestinya tidak menghilangkan tunjangan sertifikasi guru.

“ Karena guru merupakan tenaga profesi yang dalam aturan semestinya menempati posisi terpisah dan khusus,” tulis di sela-sela Silaturahim dan Rapat Koordinasi Nasional Dewan Pendidikan se-Indonesia, di Hotel Sahid Jaya Surakarta, Sabtu (24/09/2022) dikutip media center.

Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 15 yang menjelaskan secara rinci tentang tujangan profesi merupakan guru sebagai tenaga profesional yang diberi posisi khusus dalam mengemban amanah memajukan pendidikan.

” Dengan adanya sertifikasi guru (maka) akan lebih memperjelas kontrol kualitas terhadap guru dalam meningkatkan kapasitasnya,” terang pria yang juga Sekretaris Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Kabupaten Sumenep ini.

Amir menambahkan bahwa guru merupakan profesi khusus, sehingga kesejahteraannya harus selalu diperhatikan.

“ Nasib guru, terutama kesejahteraannya, akan terus kami perjuangkan. Karena guru, dalam merupakan pembentuk generasi bangsa,” tambahnya.

Sementara itu, anggota DPKS lainnya Achmad Junaidi menilai peran komite sekolah dan orang tua dalam legal formal RUU Sisdiknas.

Baca Juga : Momentum Anniversary ke-2, New Kates Community Santuni Anak Yatim Di Yayasan Taman Thoyyiba

Baca Juga : Program Besti Berdering, Bupati Pamekasan Luncurkan Bantuan Air Bersih Di Desa Katolan Jarin Pandemawu

Menurut anggota Komisi Informasi dan Layanan DPKS ini, peran serta komite sekolah dan orang tua dalam legal formal RUU Sisdiknas yang hanya ada di pertemuan, pada akhirnya menyamakan posisi komite sekolah dengan Non-Governmental Organization (NGO) .

” Nantinya peran komite sekolah seolah-akan seperti LSM, padahal peran komite sekolah dan orang tua sangat penting dalam mengantarkan pendidikan anak-anak mereka. Karenanya, kami berupaya memperjuangkan komite sekolah dan peran orang tua agar menjadi bagian dari hukum formal RUU Sisdiknas,” pungkas Junaidi

banner 728x250