Dua Kali SDN Panaongan I dan IV Diberi Kesempatan Pada Sidang Jawaban, Termohon Tidak Menggubris Panggilan KI Sumenep

Dua Kali SDN Panaongan I dan IV di Beri Kesempatan Pada Sidang Jawaban, Termohon Tidak Menggubris Panggilan KI Sumenep

Sumenep,MITRABANGSA.ID,- Komisi Informasi Kabupaten Sumenep gelar sidang non litigasi pada hari Kamis 28 Juli 2022 antara pemohon Zainal Fatah melawan SDN Panongan I (satu) dan Panaongan IV (empat) yang di gelar di hari yang sama.

Menurut H. Zainal Fatah, dalam realesnya yang dikirim ke Mitrabangsa.id, mengatakan, Kedua SDN dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep tidak menggubris panggilan KI mulai dari awal sampai pada tahapan sidang jawaban termohon yang diberi waktu dua kali pemanggilan oleh Komisi Informasi Sumenep.

Adapun sidang sengketa Informasi dan/data tersebut di ajukan oleh Zainal Fatah selaku pemohon di karenakan pihak SDN Panaongan I dan SDN Panaongan IV tidak merespon data yag di mohon oleh pemohon sampai surat keberatan di ajukan kepada atasan SDN tersebut juga tidak ada respon .

Sidang kesekian kalinya pada Kamis 28 Juli 2022 pukul 10.00 wib dengan tahapan pembacaan tanggapan dari kedua SDN. ” Tidak hadir maka majelis komisioner komisi informasi pada persidangan (red) menyampaikan bahwa;

” Sehubungan pada sidang hari ini yang di hadiri oleh pemohon dan termohon tidak hadir lagi setelah di berikan kesempatan dua kali dalam tahapan pembacaan tanggapan yang dari awal juga tidak pernah menghadiri. Maka kami langsung meningkatkan pada tahapan putusan di persidangan berikut dengan masing masing pihak akan di panggil dengan relas panggilan,” kata H. Zainal menirukan Penyampaian Ketua Majelis Komisioner KI Sumenep.

Menurutnya, selain Ketua Majelis menyampaikan seperti tersebut di atas juga memberikan kesempatan kepada anggota majelis barangkali ada tambahan. Salah satu anggota yang di sisi kanan ketua majelis menambahkan bahwa;

” Dalam persidangan ini sebelumnya kami melakukan pemanggilan secara formal dengan relas panggilan yang wajib di hadiri oleh semua pihak pastinya panggilan itu bukan undangan, kalau undangan mungkin bosa hadir atau bisa jugavtidak hadir, untk berikutnya kami akan memanggil kedua belah pihak di mana tembusannya akan di sampaikan kepada bapak bupati dan dinas terkait,” urai H. Zainal menirukan seperti apa yang disampaikan anggota majelis komisioner KI Sumenep.

banner 728x250