Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Warga Asal Sokobanah, Mati Kutu Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

20220928 185425 1

Sumenep, Mitrabangsa.id, – Satres Narkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika warga asal Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Penangkapan tersebut diruang tamu rumah warga Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Selasa, (27/9/2022) Magrib.

Dua pelaku penyalahgunaan narkotika diantaranya, berinisial NA (30) Dsn. Gimbuk Desa Sokobanah Laok 2 Kecamatan Sokobana, sedangkan berisial P (45) Dsn. Pang Panjung Barat Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.

Informasi yang diterima awak media melalui rilis Humas Polres Sumenep Kronologis kejadian berawal petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor dari daerah Sokobanah-Sampang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu tepatnya di desa Babalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep

Setelah itu, mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor berada di salah satu rumah warga desa Babalan Kecamatan Batuan Kab. Sumenep akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, maka anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap terlapor dengan posisi sedang duduk di ruang tamu.

Baca Juga : Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, S.I.K Berikan Apresiasi Kinerja Bupati Baddrut Tamam

Baca Juga : Persatuan Jurnalis Indonesia/PJI Sultra Dipimpin Agussalim Patunru

” Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari *NA* berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,30 gram, Sobekan tisu warna putih, Tas ransel merk Supreme warna biru kombinasi hitam. Sedangkan yang *P* 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi warna hitam, ” Ungkap Widiarti Kasubag Humas Polres Sumenep

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Warga Asal Sokobanah, Mati Kutu Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep
Foto : Barang Bukti (BB) yang diamankan Polres Sumenep

Selanjutnya, semua terlapor berikut ” Barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Ucap Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H

” Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Widi

banner 728x250