PAMEKASAN, MITRABANGSA.ID,- maraknya barang haram butiran berlian yang saat ini Semakin merajalela penikmat Narkotika dan sejenisnya terus diburu oleh pihak Kepolisian karena sama sekali tidak memiliki dampak yang baik, namun justru merusak generasi muda. Seperti yang telah dilakukan oleh Kepolisian Resor Pamekasan.
Dua pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sabu telah di gelandang oleh Anggota Opsnal Reskrim Polsek Pamekasan.
Penangkapan tersebut Senin (18/07/2022) dinihari sekitar pukul 01.00 Wib di kawasan Jalan Trunojoyo, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan tepatnya di selatan SPBU Trunojoyo timur jalan depan minimarket Indomart.
Pasca penangkapan tersebut Kapolsek Pamekasan Iptu H. Muhlis Sukardi memimpin langsung di Tkp.
Diketahui, dua tersangka yang di gelandang tersebut berinisial Z (41), dan tersangka JS (54), kedua-nya merupakan warga asal Kampung Karangsari, Desa Kilensari, Kecamatan/Kabupaten Situbondo Jawa Timur.
Baca Juga : Tancap Gas Mengemban Amanah, Ismail Ketua DPC Demokrat Pamekasan Usai Menerima SK Periode 2022-2027
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkotika Di Dalam Stand Pakaian Pasar Malam Desa Banaresep
Informasi dihimpun rilis Kasubag Polres Pamekasan kepada media Mitrabangsa.id, Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Z dan JS dilakukan oleh Opsnal Reskrim Polsek Pamekasan, berdasarkan laporan dari masyarakat.
lebih lanjut Kapolres Pamekasan menambahkan, penangkapan terhadap dua (2) Tersangka Z dan JS bahwa ada mobil Toyota Calya yang mencurigakan lalu dengan adanya laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di Tkp.
” Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas opsnal Rekrim Polsek Pamekasan berhasil mendapati narkotika jenis sabu-sabu seberat ±12,16 gram yang dibungkus dengan klip plastik dibalut dengan kertas tisu berwarna putih dan di tutup dengan pembungkus warna putih bekas tempat handbody,” Ujarnya.
Saat penggeledahan, ke dua Tersangka sempat membuang sabu-sabu dibawah mobil namun diketahui oleh petugas, tambahnya.AKBP Rogib Triyanto,
Sementara itu, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh petugas berupa 1 Buah Bong, Sabu-sabu seberat ±12,16 gram, 1 buah HP Vivo dan 1 unit mobil Toyota Calya Warna putih No.Pol P-1663-DN.
” Untuk saat ini kedua tersangka beserta barang bukti, diamankan di Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika.