Gara-Gara Dikonfirmasi Melalui Telepon, Dadang Dedy Iskandar Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis Tidak Mempunyai Kode Etik

Gara-Gara Dikonfirmasi Melalui Telepon, Dadang Dedy Iskandar Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis Tidak Mempunyai Kode Etik
Foto : Gambar tampilan Profil WhatsApp yang dikonfirmasi oleh awak media mitrabangsa.id Senin,(5/9/2022).

SUMENEP, MITRABANGSA.ID,- Media Adalah bagian dari Mitra Pemerintah dalam menjalankan fungsinya, sebagaimana di atur dalam UUD Pers No 40 tahun 1990 yang secara tegas menempatkan sebagai sosial kontrol dan pilar ke-4 dalam demokrasi.

Kegiatan jurnalistik adalah kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia dalam rangka menjalankan tugas, peran dan fungsi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers.

Namun, Hal ini sangat disayangkan bila sebuah Aparatur Sipil Negars (ASN) melontarkan perkataan yang tidak pantas oleh seorang Kepala Bidang Dadang Dedy Iskandar selaku Kabid Sarana Prasarana Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep.

Pasalnya, Jurnalis Dilarang Konfirmasi Melalui Via Telpon untuk mencari informasi yang disajikan untuk publik.

Kronologisnya Wartawan Mitrabangsa.id saat Konfirmasi melalui via telpon WhatsApp (5/9) perihal kewenangan Pemeliharaan lampu PJU yang mati sepanjang Jalan Asta Tinggi, Desa Kebonagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Bagaimana Perkembangan Lampu PJU Kok saling lempar tanggung jawab,red) pemeliharaan. DMPD Mengatakan Kewenangan Dinas Perhubungan, Dinas Perhubungan Kewenangan DPMD? Ia mengatakan Ke kantor saja, biar jelas lek lampu PTSL siapa yang bilang punyaknnya dinas perhubungan (sapa sengocak jra),” ucap Kabid Sarana Prasarana Dedy Iskandar Melalui Via Telpon whatsApp (5/9).

Baca Juga : Ada Udang Dibalik Batu, Lampu PJU Panel Surya Terbengkalai, Dinas Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab

Baca Juga : Puluhan Lampu Traffic Light Rusak Dibiarkan, Dana Pemeliharaan Milik Dinas Perhubungan Sumenep Ludes

” Biar tidak salah beritanya, apa yang mau dibicarakan apa yang mau diberitakan kalau lewat telpon Informasinya takut salah, kalau telpon pemahamannya takut salah,” Katanya.

Saat disinggung oleh Awak media Apakah Berita saya selama ini ada yang salah coba di kroscek karna itu sesuai hasil data yang dilontarkan,red) perkataan bapak dengan pihak DMPD?

” Mana ada dinas perhubungan megang lampu PTSL terkait Lampu Surya lek, ” paparnya.

Saya konfirmasi kepada pihak DMPD bahwasanya data sementara ini pemeliharaan,red) punyak Dinas Perhubungan provinsi? Ia menjelaskan kalau punyaknnya dinas provinsi Kenapa ke Saya.

Bukannya Kabupaten punyak wewenang untuk mengajukan,red) pemeliharaan yang rusak? “Mangkanya bicara di kantor biar jelas, bagaimana Etika Jurnalisnya,” pungkas Dadang Dedy Iskandar tampilan keren profil berkacamata hitam.

banner 728x250