Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Sampang Bersama Tim Satgas Sosialisasi Penanganan Peredaran Rokok Ilegal

20221015 142208 1

Sampang, Mitrabangsa.id – Rapat Koordiantor (Rakor) pelaksanaan kegiatan Tim Satgas Penanganan Rokok ilegal Kabupaten Sampang Tahun 2022 berlangsung pada Senin 3 Oktober 2022, di Aula Mini Pemkab Sampang, Madura Jawa Timur.

Dalam rapat tersebut, Sekdakab Sampang H. Yuliadi Setiyawan, S.Sos.MM mengatakan, rapat ini digelar dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan pemberantasan peredaran rokok secara ilegal di wilayah Kabupaten Sampang, maka telah ditertibkan dalam Keputusan Bupati Sampang Nomor 188.45/450/KEP/434.013 //20222 Tentang Tim Satuan Tugas Penanganan Rokok Ilegal Kabupaten Sampang Tahun 2022.

Selain itu, Point rakor persiapan pelaksanaan kegiatan Tim Satgas penanganan ilegal Kabupaten Sampang Tahun 2022 dan pada penanganan rokok secara ilegal, ada tiga kegiatan diantaranya adalah, Sosialisasi, Informasi BKC ilegal (Deteksi Dini) dan Operasi bersama,Jelasnya Yuliadi.

Sesuai Tugas Satpol PP Selaku petugas penegak hukum di Kabupaten Sampang, Siap bekerja sama dalam sosialisasi, pembinaan, pengawasan, penindakan untuk melakukan pemahaman dalam pelaksanaan pemanfaatan DBHCHT kepada masyarakat.

Baca Juga : Satpol PP Sumenep Bersama Tim Gabungan, Pantau Peredaran Rokok Ilegal Melalui Jasa Pengiriman Di Terminal

Baca Juga : Penganiayaan Jurnalis tNews.co.id di Sampang Berujung Damai, Siapakah Pelakunya?

” Gerakan utama paling penting mensosialisasikan rokok ilegal kepada masyarakat di Kabupaten Sampang,  tidak hanya bertujuan untuk sekedar operasi peredaran barang kena cukai, Namun juga dilaksanakan untuk kegiatan sebaran peredaran rokok ilegal seperti mensosialisasikan dan pembinaan kepda masyarakat, ” Ujar lr. Suryanto Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sampang

Ia melanjutkan, pengumpulan data informasi dan sosialisasi pemberantasan barang kena cukai ilegal, di peruntukkan mendanai anggaran DBH-CHT berbagai program pada penegakan hukum daerah.

” Bea Cukai berkomitmen untuk meningkatkan sinergis berkolaborasi dengan pemerintahan, untuk mencegah dalam rangka pengawasan peredaran barang kena cukai, ” Pungkasnya.

Ditempat yang sama, Zainul Arifin, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Madura menyampaikan, Rapat ini dilaksanakan untuk pelaksanaan operasi gempur rokok ilegal yang akan dilaksanakan pada Minggu ke tiga bulan Oktober 2022.

” Point rakor persiapan pelaksanaan Tim Satgas ini, Bea Cukai Pamekasan akan melakukan operasi bersama Gempur rokok ilegal di Kabupaten Sampang, Madura yang nantinya akan melibatkan semua APH (Aparat Penegak Hukum) di bawah kordinasi Satpol PP Kabupaten Sampang, ” Ujar Zainul Arifin Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai  Madura.

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Sampang Bersama Tim Satgas Sosialisasi Penanganan Peredaran Rokok Ilegal

“ Kegiatan operasi ini, kami akan melakukan deteksi dini, yaitu pengumpulan informasi keberadaan rokok secara ilegal di Kabupaten Sampang,” Imbuhnya. Jum’at (7/10/2022).

Selanjutnya nanti akan mengimput di aplikasi Sirolek (aplikasi Rokok Ilegal) yang nantinya akan dijadikan dasar untuk melakukan operasi bersama,tuturnya menambahkan.

Namun sebelum melakukan operasi, terlebih dahulu melakukan sosialisasi ke seluruh jajaran Linmas di 14 Kecamatan di Kabupaten Sampang tentang ketentuan cukai, tentang ciri-ciri rokok ilegal.

Maka harapannya, dapat dukungan dari linmas di tiap kecamatan. “Dengan pendataan yang sistematis akan meningkatkan keberhasilan operasi bersama ini,” ujar Zainul.

Sedangkan di wilayah Kabupaten Sampang merupakan daerah persinggahan karena, rokok ilegal rembesan dari Kabupaten Pamekasan. Rute pendistribusian rokok ke luar Madura ini kebanyakan melintasi Kabupaten Sampang.

“ Kita kordinasi secara intens dengan semua pihak seperti APH yang ada dan sesuai dengan kordinasi kami rokok ilegal yang ada di Kabupaten Sampang kebanyakan merokok tanpa pita cukai,” jelasnya.

Titik-titiknya Kata Zainur sudah di ketahui dan akan dilakukan tindak lanjut. “Kami akan melakukan edukasi, apabila ditemukan rokok ilegal di tingkat pedagang akhir, dengan upaya tidak melakukan penjualan rokok secara ilegal lagi,” tuturnya.

“ Akan tetapi, apabila kita kedapatan di distributor atau produksi maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan undang-undang dengan pidana 1 sampai 5 tahun,” tegasnya.

Hadir dalam acara tersebut antara lain, Asisten Pemerintahan Setdakab Sampang, Kasatpol PP, Kepala Bappelitbangda, Kabag Perekonomian, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura di Pamekasan, Kapolres Sampang, Dandim 0828/Sampang, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Kepala Pengadilan Negeri Sampang

banner 728x250