Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Law Firm Dhipa Adista Justicia Jessie Herzon., SH., MH Dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Law Firm Dhipa Adista Justicia Jessie Herzon., SH., MH Dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta

JAKARTA, MITRABANGSA.ID,- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Law Firm Dhipa Adista Justicia Jessie Herzon., SH., MH Dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 420/DAJ-JN/SK/IV/2021 tertanggal 05 Mei 2021 dan oleh karena sah bertindak untuk atas nama Rosa Megalina Gunadi sebagai Penggugat.

Diketahui, Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap, Herliza Zul. Dalam hal ini bertindak secara Pribadi maupun dalam jabatannya selaku Direktur Utama PT. PUTRI KUBA MANDIRI sebagai TERGUGAT I dan PT. PUTRI KUBA MANDIRI sebagai TERGUGAT II Bahwa Hubungan Hukum Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II (Ic. Para Pihak) dalam perkara a quo adalah Penggugat bertindak sebagai Pemberi Modal (Investor) dan Tergugat I selaku Direktur Utama Tergugat II bertindak sebagai Penerima Modal atas Proyek- proyek Pengadaan pada Turut Tergugat I s.d Turut Tergugat IV (Ic. Para Turut Tergugat).

Bahwa sejak sekitar awal Tahun 2020, Herliza Zul (Ic. TERGUGAT I) dalam jabatannya selaku Direktur Utama pada PT. PUTRI KUBA MANDIRI (Ic.TERGUGAT II). mengaku kepada Penggugat berkedudukan sebagai Pemenang Tender atas beberapa Proyek Pengadaan pada Instansi Kementerian kementrian.

Serta menawarkan kerjasama permodalan atas Proyek-proyek tersebut Kepada Penggugat selaku Pemberi Modal dengan memberikan iming-iming keuntungan dan bagi hasil 60% bagi Penggugat selaku pemberi modal dan 40% untuk para tergugat selaku penerima modal serta janji-janji keamanan investasi kepada penggugat,” paparnya.

Bahwa kemudian untuk menjamin kepastian hukum atas dana investasi Penggugat, Para Pihak sepakat untuk menuangkan dan mengikatkan kerjasama penanaman modal (investasi) Penggugat kepada Para Tergugat tersebut dalam suatu Perjanjian, sebagaimana Akta Perjanjian Kerjasama Investasi Nomor: 98 tertanggal 31 Maret 2020 yang dibuat dihadapan Notaris di Kota Bogor.

” Setelah itu akhirnya Penggugat tergiur dan terjebak oleh bujuk rayu dan tipu muslihat (iming-iming dan janji-janji) yang disampaikan terus menerus oleh Tergugat I dalam jabatannya selaku Direktur Utama Tergugat II kepada Penggugat, hingga akhirnya penggugat selaku pemberi modal telah menyetorkan modal investasi kepada Tergugat I dalam jabatannya sebagai Direktur Utama Tergugat II selaku Penerima Modal secara bertahap hingga total sebesar Rp. 1.650.890.795,” ungkapnya.

Ternyata sampai dengan pertengahan bulan September 2020, tidak satupun Uang Penggugat yang dikembalikan oleh Para Tergugat baik Pokok maupun Bunga atau Bagi Hasil sebesar 60% atas modal investasi yang telah disetorkan oleh Penggugat kepada Tergugat tersebut, sebagaimana dijanjikan oleh Tergugat I dalam jabatannya selaku Direktur Utama Tergugat II kepada Penggugat.

” Bahwa Penggugat sudah berkali-kali dengan itikad baik menanyakan kejelasan dan meminta pertanggung jawaban atas modal investasi yang sudah disetorkan kepada Tergugat I selaku Direktur Utama Tergugat II. Penggugat sama sekali tidak pernah mendapatkan penjelasan atau alasan yang dapat diterima,” ucapnya.

” Tergugat I selalu berdalih dan beralasan sedang kesulitan dan tidak punya uang serta tidak mau bertanggungjawab terhadap penggugat, tetapi Tergugat I selaku dari Tergugat II cenderung menghilang dan melepaskan tanggung jawab perbuatannya tersebut kepada penggugat sampai dengan saat ini,” imbuhnya.

Baca Juga : Wakil Bupati Sampang Bersama Forkompinda Sambut Kedatangan Jama’ah Haji Sebanyak 173 Di Asmara Haji Sukolilo

Baca Juga : Biadab, Setelah Adek Ipar Dihajar Habis Habisan, Masih Saja Kakak Ipar Tega Menyetubuhi

Bahwa Para Tergugat juga melakukan Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP akibat dari adanya penyerahan 4 (empat) lembar Cek/Bilyet Giro (BG) Kosong kepada Penggugat, yang mana pada saat Penggugat hendak mencairkan 4 empat) lembar Cek/Bilyet Giro (BG) tersebut ke Bank BCA, terdapat Surat Keterangan Penolakan dari Bank BCA yang menyatakan bahwa Warkat Tidak Terdaftar.

” Penggugat juga mendapatkan temuan yang menjadi fakta hukum dalam perkara a quo,yakni terkait fakta bahwa Tergugat I selaku Direktur Utama Tergugat II ternyata diduga telah memanipulasi seluruh Surat Pesanan Barang (Purchase Order) atau Surat Perintah Kerja, yang seolah-olah secara resmi diajukan oleh seluruh Instansi Kementerian tersebut (Ic. Para Turut Tergugat) kepada Para Tergugat, yang mana faktanya, ternyata seluruh Surat Pesanan Barang, Surat Perintah Kerja, Para Turut Tergugat yang diserahkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat tersebut adalah palsu,” bebernya.

Berdasarkan informasi rangkain perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dalam selaku Direktur Utama Tergugat II terhadap Penggugat yang sangat merugikan Penggugat tersebut telah sesuai dan memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Dengan demikian Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar menyatakan Para Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan PerbuatanMelawan Hukum kepada Penggugat yang sangat merugikan Penggugat sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHP perdata dengan Perkara 465/Pdt.G/2021PN.Jkt.Sel.

Penggugat sebagian menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Menyatakan Surat Pernyataan Hutang Nomor 362/SP/PKM/ IX /2020 tertanggal 16 September 2020 adalah Sah, Berharga dan Berkekuatan Hukum, Menghukum Tergugat dengan perincian Kerugian Materi sejumlah Rp.1.650.890.795 dan denda 5%, setiap bulannya X4 Bulan (September, Oktober , November, Desember ) sehingga total kerugian Material Penggugat (Pokok + Denda) yang harus dibayarkan oleh para tergugat adalah sebesar Rp 1.980.000.000,” pungkasnya.

banner 728x250