Jelang Nataru, Polres Pamekasan Gerak Cepat Berhasil Amankan 3 Tersangka Curanmor

Jelang Nataru, Polres Pamekasan Gerak Cepat Berhasil Amankan 3 Tersangka Curanmor
Foto : saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Pamekasan Kamis, (22/12/2022).

PAMEKASAN, MITRABANGSA.ID Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus Curanmor dan miras.

Diketahui, 15 penangkapan tersebut bermotif pelaku Curanmor dan Pelaku miras di sejumlah titik lokasi yang berbeda.

Polisi Pamekasan sebelum menjelang Natal 2022, pada operasi rutin berantas kasus Curas, Curat dan Curanmor sekaligus gangguan kamtibmas di jajaran setempat.

” 3 pelaku Curanmor inisial M.D (24), F.A (35) warga Ds. Campor (DPO) dan R.P (35) warga Ds. Tatangoh Kec. Proppo Kab. Pamekasan (DPO). Diamankan Polisi diwaktu yang berbeda, ” Kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto saat Konferensi Pers.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang telah kehilangan sepeda motornya, kemudian petugas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengindentifikasi pelaku inisial MD.

Kemudian petugas melakukan penangkapan kepada pelaku MD di pinggir Jalan Ds. Jemberingin, Kec. Proppo. Dari hasil introgasi, pelaku MD mengaku melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama pelaku inisial FA dan RP.

Petugaspun bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku FA dan RP,” terang Kapolres Pamekasan.

Baca Juga : 5 Manfaat Berkumur Air Garam yang Perlu Anda Ketahui?

Baca Juga : 3 Manfaat Jalan Kaki Dilakukan Setiap Hari, Yuk Simak Dibawah Ini

“ Pelaku Curanmor tersebut melakukan aksinya dengan menggunakan Kunci T, “ AKBP Rogib Triyanto.

Lanjutnya, Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat Warna : Hitam Nopol : M 4173 BR  dengan NOKA: MH1JM2112GK032162/ JM21E1026360, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna Putih (yang di rubah warnanya menjadi Warna Hitam tahun 2019 Nopol: M 3651 D NOKA: MH3SG3190KK480037/ G3E4E1320734, dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna Putih tahun 2017 NOPOL : M 4502 BV NOKA / NOSIN : MH1JFV110HK630182/ JFVE1636704.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda Type Jazz GD 1,5 IDSI AT warna : Abu-Abu Muda MT Tahun 2005 NOKA / NOSIN : MHRGD38205J002242 / L15A42004566.

Bukan hanya mengungkap kasus curanmor, Polres Pamekasan Polda Jatim juga mengungkap adanya penjualan miras tanpa ijin dan beberpa remaja yang kedapatan pesta miras.

Untuk itu Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan 9 orang yang melakukan Pesta Miras diantaranya inisial A.A. (24), S. (23), A.R. (25 ), M.J. (28) warga Ds Padelegan, Kec Pademawu. M.D, M.A., H.M warga Ds Grujugan Kec. Larangan, S.A., (25) warga Ds Tobungan Kec. Galis dan I.R., (20) warga Ds Purwodadi, Kec Tirtoyudo, Kab Malang.

“ Kami juga mengamankan 3 pelaku penjual miras, inisial B.Y Als EDI,  (47) warga Ds. Grujugan, Kec. Larangan, I.I.,(41) Warga Jl. P. Trunojoyo, Kec. Pamekasan dan M.K., (35) Warga Ds. Bicorong, Kec. Pakong, Kab. Pamekasan dengan Barang Bukti Miras 469  botol miras, ” terang Kapolres Pamekasan.

” Untuk pelaku curanmor dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4,5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, ” Ungkapnya. 

Sedangkan pelaku miras, melanggar Perda no 18 tahun 2001 Kab. Pamekasan, tentang Larangan Minuman Keras dan selanjutnya di lakukan Penyelesaian perkara proses Tipiring  dengan melimpahkan ke pengadilan Negeri Pamekasan,” Pungkasnya.

banner 728x250