Subang, Mitrabangsa.id – Masih adanya dugaan praktek jual beli seragam, atribut maupun modul di SMPN 1 Serangpanjang, Kabupaten Subang dimana penjualan tersebut mengatasnamakan Koperasi Sekolah, mulai mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Subang, Jawa Barat Selasa,(30/8)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang Tatang Komara, S.Pd., M.Si, mengatakan, kalau modul mah merupakan salah satu sumber belajar. Boleh dimiliki Siswa, buku paket disediakan oleh Sekolah.
” LKS dilarang maksudnya dilarang dijual belikan oleh pihak sekolah maupun Koperasi, terkait seragam tidak wajib,” ujar Kadispindikbud saat dikonfirmasi dugaan adanya pungli SMPN 1 Serangpanjang yang menjual seragam, atribut dan modul lewat Koperasi melalui pesan WhatsApp. Selasa (30/8/2022)
Baca Juga : Niat Klarifikasi Dugaan Pungli SMP Negeri 1 Serangpanjang, Wartawan Dilarang Masuk Jam Pelajaran
Baca Juga : Miris, Perbaikan Jalan Rusak Pakai Dana Amal, Pemkab Sampang Terkesan Mandul
Baca Juga : Iming-Iming Mau Diperbaiki, Dadang Dedy Iskandar Tong Kosong Nyaring Bunyinya
Menelisik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan pada Pasal 181a mengatakan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Sedangkan pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Pasal 31 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ditegaskan pendaftaran ulang tidak boleh memungut biaya.
Sebagaimana juga diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Dimana pada pasal tersebut termaktub, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.