Sumenep, Mitrabangsa.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menyelesaikan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rabu (16/11/2022)
Berdasarkan data, untuk usulan yang masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumenep ada 21 Raperda, namun dari sekian saran Raperda, dewan menyelesaikan 14 Raperda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumenep, Juhari mengatakan, dari 14 Raperda yang telah selesai dibahas, tiga di antaranya telah ditetapkan menjadi Perda.
Tiga Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda itu antara lain; yakni Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam; Perda Kabupaten Layak Anak, dan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Setelah itu, DPRD Kabupaten Sumenep melanjutkan pembahasan terhadap empat Raperda yang masuk Bapemperda. Empat Raperda yang telah selesai dibahas adalah sebagai berikut; Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir; Raperda tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai; dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
“Untuk empat Raperda itu, belum ditetapkan menjadi Perda. Sebab, fasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum selesai sampai saat ini,” ungkapnya.
Juhari berharap, proses fasilitasi terhadap empat Raperda segera selesai dan ditetapkan menjadi Perda.
“ Sesuai surat yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep tentang permohonan fasilitasi empat Raperda itu, sudah diajukan pada akhir Agustus lalu. Tapi sampai sekarang belum selesai,” terangnya lebih lanjut.
Diakui, DPRD Kabupaten Sumenep telah bekerja maksimal merampungkan pembahasan Raperda yang masuk ke Bapemperda 2022.
“ Jadi tugas legislatif sudah selesai. Tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.
Juhari menambahkan bahwa DPRD Kabupaten Sumenep juga baru saja menyelesaikan pembahasan empat Raperda; yakni Raperda Perlindungan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern; Raperda Desa Wisata; Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat; dan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar.
Empat Raperda itu selesai diselesaikan akhir Oktober 2022. Saat ini dalam proses pengajuan fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami menunggu fasilitasi empat Raperda sebelumnya, untuk mengajukan beberapa Raperda yang baru saja selesai disesuaikan dengan hukum,” ungkapnya.
Dari 11 Raperda yang telah dibahasa, satu di antaranya merupakan usul eksekutif, yakni Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar.
“ Sementara, 10 Raperda lainnya merupakan usul prakarsa DPRD Kabupaten Sumenep,” imbuhnya.dilansir media center
Selain itu, dimintajuga telah merampungkan Raperda rutin tahunan. Yakni Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Perda Perubahan APBD 2022, dan Perda APBD 2023.
“ Jadi total yang sudah selesai dibahas oleh DPRD selama 2022 ada 14 Raperda,” jawabnya saat ditanya Perda yang dihasilkan selama 2022.
14 Raperda yang telah dirampungkan DPRD Kabupaten Sumenep Tahun 2022; yakni Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam (ditetapkan menjadi Perda); Raperda Kabupaten Layak Anak (ditetapkan menjadi Perda); Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah (ditetapkan menjadi Perda); Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 (ditetapkan menjadi Perda); Raperda Perubahan APBD 2022 (ditetapkan menjadi Perda); Raperda APBD 2023 (ditetapkan menjadi Perda); Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (tahap fasilitasi Gubernur); Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir (tahap fasilitasi Gubernur); Raperda tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai (tahap fasilitasi Gubernur): Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (tahap fasilitasi Gubernur); Raperda Perlindungan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern (baru selesai dibahasa); Raperda Desa Wisata (barus selesai dibahasa); Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat (barus selesai dibahas); dan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar (barus selesai dibahas)