Mengurangi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Ajak Instansi Terkait Serta Bea Cukai Melakukan Rakor Operasi Bersama

Mengurangi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Ajak Instansi Terkait Serta Bea Cukai Melakukan Rakor Operasi Bersama
Acara Satpol PP Sumenep Gelar Rapat Koordinasi Operasi bersama di Kantor Satpol PP Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Sumenep, Mitrabangsa.id – Upaya mengurangi peredaran rokok Ilegal di Pulau Madura ujung timur terus dilakukan secara optimal. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur ajak Instansi ikut berperan operasi bersama.

Diketahui, Tim Gabungan Pemkab bersama Satpol PP Sumenep mulai mengumpulkan informasi hingga pelaksanaan operasi bersama yang sedang direncanakan dalam kegiatan rapat koordinasi persiapan operasi bersama pada Selasa, 12 September 2023 di ruang rapat kantor Satpol PP Kabupaten Sumenep.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Satpol PP Sumenep tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemda Sumenep, Kejaksaan Sumenep dan Bea Cukai Madura.

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemda Kab. Sumenep, Ir. Didik Wahyudi, M.Si. memberikan narasi pembuka pada rapat tersebut.

Ir. Didik Wahyudi, M.Si dalam sambutanya menyampaikan pemanfaatan DBHCHT ini memiliki potensi yang sangat besar bagi masyarakat Sumenep. Dengan adanya operasi ini nantinya akan membantu pengusaha rokok yang legal bersaing secara sehat dan bagi pengusaha rokok yang masih ilegal dapat dibimbing untuk menjadi pengusaha rokok yang resmi.

” Dengan adanya mengurangi peredaran rokok ilegal, akan terjadi peningkatan DBHCHT yang dapat dikelola Pemerintah Daerah untuk pembangunan Kabupaten Sumenep, ” Kata Didik Wahyudi.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan materi mengenai cukai khususnya pelanggaran terhadap rokok ilegal yang disampaikan oleh Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Ari Yusalam. Sesuai dengan UU Cukai No. 39 tahun 2007, masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap barang kena cukai ilegal memiliki sanksi pidana. Namun penerapan edukasi dan sosialisasi tetap dikedepankan agar masyarakat memahami dan sadar akan bahaya rokok ilegal.

“Dalam pelaksanaannya nanti kita tetap melakukan pemeriksaan secara humanis dan edukatif”, pungkas Ari.

Baca Juga : Operasi Hingga 3 Bulan, Satpol PP Sumenep Bersama Tim Gabungan Gencar Rokok Ilegal di Kabupaten Sumenep 

Baca Juga : Hindari Rokok Ilegal, Satpol PP Pamekasan Gelar Talkshow Interaktif Yang Dikemas Cukai Untuk Kemakmuran Rakyat

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI Sumenep, Slamet Pujiono S.H. menambahkan, terhadap pelaksanaan operasi ini nantinya tetap harus memiliki ketegasan bagi para pelanggarnya agar masyarakat memiliki rasa jera dan tidak menjual rokok ilegal kembali.

Selain itu, jadwal dan tujuan pelaksanaan operasi yang akan dilakukan harus sesuai dengan prosedur. Menjaga target pasar agar tidak didengar masyarakat sebelum pelaksanaan operasi.

Di akhir rapat, Drs. Ach. Laili Maulidy, M.Si., Kepala Satpol PP Sumenep menjelaskan kedudukan instansi terkait sebagai instansi yang membantu Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum dibidang cukai.

Hal tersebut sesuai amanat UU Cukai dan PMK-215/2020 yang menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bantuan APH lain atau Pemerintah Daerah dalam melakukan penegakan hukum kepabeanan dan cukai.

Laili maulidy menegaskan segala pelanggaran dibidang cukai merupakan kewenangan dari Bea Cukai. Sehingga sinergi antar instansi diharapkan mampu memberikan hasil yang maksimal untuk pelaksanaan operasi tersebut nantinya, “pungkasnya.

banner 728x250