Menimalisir Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Sampang Bersama Bea Cukai Madura Gelar Sosialisasi Perundang – undangan Tentang Cukai

Menimalisir Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Sampang Bersama Bea Cukai Madura Gelar Sosialisasi Perundang - undangan Tentang Cukai

SAMPANG, MITRABANGSA,ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol-PP ) Kabupaten Sampang menggelar sosialisasi Perundang – undangan dan membetuk tim Satgas terkait cukai.

Dalam kegiatan sosialisasi itu, untuk menimalisir peredaran rokok ilegal agar penangan rokok ilegal dan pencegahan tidak marak di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur Senin (07/11/2022).

Kegiatan sosialisasi bertempat di Aula Pendopo Kecamatan Robatal, dihadiri oleh Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto, Kantor Pelayanan, Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Wilayah Madura Mohammad, Kejaksaan Negeri Sampang, Misjoto, Polres Sampang, Eko, Camat Robatal, Sunarto sebagai moderator, Kepala Desa, perangkat Desa se Kecamatan Robatal, tokoh masyarakat dan sebagian pedagang.

Kepala Satpol PP Sampang melalui Kabid Penegakan Perda Taufikurrahman Kabid Penegakan Perda mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi tersebut untuk menimalisir maraknya peredaran rokok ilegal Satpol-PP Sampang juga membentuk tim satuan tugas (Satgas) dan pemberantasan rokok ilegal.

Tim Satgas tersebut terdiri dari Satpol PP dan unsur Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Anggota Polres, Anggota TNI, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang. Mereka berperan untuk melakukan deteksi dini di 14 Kecamatan yang disinyalir menjadi tempat pengiriman rokok tanpa cukai.

Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan rokok ilegal, agar masyarakat itu paham bahwa rokok ilegal ini tindakan yang melanggar hukum, dan lengkap dengan sanksinya.

” Kami juga rutin melakukan operasi. Jadi, kami mengajak masyarakat untuk bersama memberantas peredaran rokol ilegal di Kabupaten Sampang,” kata Taufikurrahman, Selasa (8/11/2022).

Taufik menegaskan, Satpol PP Sampang, menjadi leading sector dalam penegakan hukum dan sosialisasi terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Sosialisasi tersebut dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui bahaya rokok ilegal.

” Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat Kabupaten Sampang khususnya sadar akan bahaya memproduksi dan mengonsumsi rokok ilegal,” terangnya.

Baca Juga : Viral, Pemeran Video Porno Kebaya Merah Dibandrol Seharga Rp. 750.000 Ribu

Baca Juga : Diduga Ada Nepotisme Perekrutan Panwascam Se-Kabupaten Sumenep, Bawaslu Dan Pokja Lakukan 6 Pelanggaran

Menimalisir Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Sampang Bersama Bea Cukai Madura Gelar Sosialisasi Perundang - undangan Tentang Cukai

Tidak hanya itu, kata Taufik, menyebutkan ada dua macam sosialisasi DBHCHT, yakni tatap muka dan melalui media sosial. Dalam perencanaan sosialisasi, Satpol PP Sampang tetap mengikuti aturan yang ada.

” Di sosialisasi kita menghadirkan masyarakat di beberapa Kecamatan, ada juga sosialisasi melalui media sosial,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Satpol PP Sampang melibatkan media cetak, media online, media radio, untuk mensukseskan sosialisasi DBHCHT.

” Sosialisasi melalui media tujuannya untuk mengedukasi masyarakat dan pencapaian Cukai lebih tinggi. Selain itu, memberi pengertian agar pabrik rokok patuh penggunaan cukai,” pungkasnya

“ Sebagaimana disebutkan Pasal 54 Nomor 39 Tahun 2007, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, atau menyediakan barang kena cukai untuk penjualan eceran pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, ” Pungkas Taufikurrahman

banner 728x250