Sumenep, MITRABANGSA.ID,- Penguna Jalan Rambu-rambu merupakan perlengkapan yang sangat penting dalam lalu lintas. Manfaat rambu lalu lintas untuk mendukung kelancaran dan keselamatan pengendara atau pengguna jalan.
Pasalnya, Dengan adanya rambu-rambu, pengguna jalan mengetahui kondisi jalan dan mengetahui apa yang harus dijalankan. Namun rambu rambu lalu lintas bertempat monumen ayam berkisar di jalan Halim Perdanakusuma Pamolokan, Kabupaten Sumenep, Madura merupakan salah satu jantung kota akses jalan terbesar
Pantauan mitrabangsa.id di lokasi, Kamis (18/8/2012), kondisi monumen yang terletak di pusat jantung Kota Sumenep rambu rambu lalu lintas ini terlihat tidak terawat sampai mengunakan penguat Talirafia, termasuk di samping pengamanan bangunan monumen terlihat roboh.
Mohammad Tayyib, S. SiT., MT Selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan mengatakan itu jalan provinsi. Kalau bukan kewenangan saya. Saya kordinasikan dengan provinsi, kalau Kewenangan nasional saya kordinasikan ke pusat.
Baca Juga : Lampu Penerangan Jalan Wisata Religi Asta Tinggi Gelap Gulita, Dinas Terkait Terkesan Tutup Mata?
Baca Juga : Tiket Bus Dikeluhkan warga, Kabid Dishub Tayib : Tiket Bus Kewenangan Provinsi
Baca Juga : Larangan Merokok Di Pendopo Keraton Sumenep, Belum Berlaku Efektif
Baca Juga : Proyek Tambal Sulam Jadi Sorot Masyarakat Setempat
Sambung dia, Rambu rambu yang mana, rambu rambu yang dibawah, rambu panah itu, kenapa mas lepas ya. ya pak red, sama masyarakat di ikat mengunakan Talirafia untuk memperkuat.
Saat ditanyakan lebih lanjut itu kewenangan Kabupaten? Apa Provinsi,red ? ” Kalau perbaikan Seperti itu, saya bantu mas dari sini, biar saya tugaskan ke teman-teman,” tandasnya.
Saat disinggung oleh wartawan, kalau bukan kewenangan daerah kenapa mau diperbaiki pak, kan pihak daerah tidak bisa memperbaiki Akses rambu rambu rusak tanpa persetujuan pihak provinsi? Tayyib menjelaskan kalau parah akan dikoordinasikan dengan berwenang, kalau rusak ringan akan diperbaiki.
” Masalahnya kalau provinsi dan pusat, baik pengadaan maupun pemeliharaan akan dimasukkan ke usulan tahun berikutnya,” pungkasnya.