Subang, Mitrabangsa.id,- Kabar adanya dugaan praktik jual beli seragam penerimaan siswa baru yang tampaknya masih dilakukan Sekolah di SMPN 1 Serangpanjang, Kabupeten Subang, Jawa Barat Senin, (29/08/2022). Hal itu terjadi setiap tahun dalam penerimaan ajaran siswa baru.
Pasalnya, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Pasal 31 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ditegaskan pendaftaran ulang tidak boleh memungut biaya. Namun walaupun dikatakan bahwa dilarang masih banyak kalangan salah satu sekolah yang ada di seluruh Indonesia melanggar aturan yang diterapkan.
Diketahui, tidak hanya seragam sekolah, penjualan buku (Modul) maupun Atribut juga marak terjadi setiap tahun, bahkan setiap berganti semester. Walau dikatakan tidak wajib, namun para murid mau tidak mau harus membeli karena banyak tugas yang diberikan lewat Modul tersebut.
Informasi yang dihimpun Mitrabangsa.id, setelah layanan pendaftaran ulang selesai dilakukan wali murid secara tidak langsung diarahkan ke koperasi, disana telah terpampang pengumuman Daftar Rincian Harga Seragam atau Identitas Sekolah.
Pantauan wartawan Mitrabangsa.id, yang diakui oleh salah satu orang tua murid menjelaskan anak saya sering dikasih hukuman oleh guru di panggil ke depan saat jam pelajaran karena atribut belum punya secara tidak langsung anak saya minder.
” Padahal sudah ada uang muka pembayaran sebagian Rp. 300,000,- dan sisanya mau saya bayar nanti habis gajian karena saya kerja, ucap ibu dari salah satu Wali Murid yang tidak mau di publikasikan namanya.
Sementara itu, Pembelian tersebut lewat Koperasi sekolah antara lain pembelian seragam, atribut maupun Modul, tapi kami belum dikasih seragam sama sekali dan itupun kami tidak dikasih Nota atau kwitansi,” ungkapnya kepada media ini.
” Dimana total keseluruhan Rp. 750,000,- dari beberapa item yang harus kita beli yang disediakan lewat Koperasi sekolah di SMPN 1 Serangpanjang Rp 250,000,- Untuk Modul dan Rp. 500,000,- Untuk seragam maupun atribut sekolah,” tandasnya.
Demi menyandang informasi untuk disajikan asumsi publik wartawan mitrabangsa.id melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Serangpanjang mengatakan untuk Seragam Atribut maupun Modul memang benar kita serahkan lewat Koperasi Sekolah.
” Terkait hukuman atau murid dipanggil ke depan kelas kami tidak tau nanti saya panggil Pak Aan karena itu bagian beliau terkait kesiswaan,” ujar Bapak Koswara Selaku Kepala Sekolah disaat konfirmasi oleh wartawan Mitrabangsa Senin, (29/8).
Aan Selaku Kesiswaan menjelaskan Kami belum pernah memberikan hukuman apapun kepada siswa meskipun masih belum menggunakan sekolah maupun atribut sekolah.
” Terkait Modul yang dijual lewat Koperasi karena itu sudah ada ijin dari Dinas Pendidikan Subang, bukan hanya SMPN 1 Serangpanjang sekolah-sekolah yang lainnya juga menggunakan Modul,” Terangnya.
Baca Juga : Komponen PJU Jadi Rumah Sarang Burung Gereja, Dinas Terkait Terkesan Mandul Pemeliharaan
Baca Juga : Usut Tuntas, Seorang Wartawan di Sampang Dianiaya Orang Tak Dikenal
Baca Juga : Terkesan Arogannya Ibnu Hajar Guru PPPK SDN Paliat II yang Telah Lama Bolos
Lanjut dia, Kenapa wartawan datang ke sekolah pada saat kami sedang mengajar itukan sangat mengganggu kami, buktinya saat wartawan datang saya dipanggil ke ruangan sekolah, Kepala Sekolah tidak tau kalau kita sibuk mengajar di Kelas.
” Kalau memang dari media mana Surat Tugas dari pimpinan media kalau kalian mau datang ke Sekolah SMPN 1 Serangpanjang,” tungkasnya dengan bahasa keras saat di konfirmasi oleh pihak wartawan.