Sumenep, MITRABANGSA.ID- Pada tahun 2021 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bernilai fantastis sebesar Rp 40,9 miliar. Senin, 11/10/2021.
Sesuai dengan ketentuan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, penggunaan dan persentase alokasi pemanfaatnnya, yakni untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.
Baca Juga :Â Disurati Mendagri, Pilkades Serentak di Pamekasan Ditunda
Anggaran pemanfaatan DBHCHT ini berdasarkan pagu alokasi DBHCHT pada tahun anggaran berjalan ditambah sisa DBHCHT dengan ketentuan, 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 25 persen untuk bidang kesehatan.
Sebelumnya (Kabag) Energi Sumber Daya Alam (ESDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Mohammad Sahlan menjelaskan di media bahwa DBHCHT senilai Rp40,9 miliar itu dibagi ke beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Kabupaten Sumenep.
Baca Juga :Â Amarah Tak Terbendung, Puluhan Petani Tembakau Demo PT. Shadana Arifnusa
Namun, DBHCHTÂ Kabupaten Sumenep ini dikeluhkan oleh sejumlah pelaku usaha Pabrik rokok dan kelompok tani. Pasalnya, Dana Fantastis Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau tersebut tidak jelas asas manfaatnya dan disinyalir hanya memperkaya para oknum pejabat saja.
   Kewajiban adalah hal mutlak yang         harus dipertanggungjawabkan.
“Bantuan dana sebesar itu tidak jelas asas manfaatnya dan disinyalir hanya memperkaya oknum pejabat saja. Hanya bermodal pemberitaan namun realisasinya kepada kami tidak pernah ada,” kata owner salah satu pabrik rokok di Sumenep kepada Mitrabangsa.
Padahal di Dana DBHCHT itu, lanjut dia, sudah jelas 50 Persennya itu untuk kesejahteraan masyarakat. “Ada hak-hak kami yang harus disalurkan, ada hak untuk kesejahteraan karyawan kami dan buruh tani, dibuat apa dana sebanyak itu. Hebat Sumenep ini, saya tidak pernah mendapatkan bantuan itu selama ada DBHCHT,” ucapnya.
Baca Juga :Â Tuli Aspirasi Rakyat, KPK Nusantara Gelar Aksi di Depan Kantor DPRD Sumenep
Ia melanjutkan, “Jangankan bantuan BLT dari DBHCHT, pendataan saja tidak pernah ada. Semua pelaku usaha mengeluh karena tidak ada dana yg turun, Bahkan sosialisasi saja tidak ada,” lanjutnya.
  Rakyat jelata hanya butuh keadilan                yang nyata.
Padahal menurutnya, dana DBHCHT tersebut ada hak- hak masyarakat banyak yang wajib disalurkan bukan milik para oknum pejabat.
“Disana ada hak masyarakat banyak yang wajib disalurkan, untuk itu kami memohon jangan bodohi kami,” tandasnya.
Baca Juga :Â Tuli Aspirasi Rakyat, KPK Nusantara Gelar Aksi di Depan Kantor DPRD Sumenep
Sementara itu, Ketua kelompok tani yang berinisial M mengungkapkan, selama dirinya menjadi ketua kelompok tani dan bertani tembakau tidak pernah ada dana DBHCHT atau semacamnya.
“Makan tuh dana DBHCHT, Selama ini saya bersama kelompok tani yang lain belum pernah mendapatkan bantuan Dana BLT DBHCHT itu, Adanya berita mau pembagian BLT DBHCHT itu hanya Ngapusi, namun realisasinya tidak pernah ada,” ucap Ketua Kelompok Tani berinisial M.
Bahkan kata dia, dirinya sudah mendapatkan bocoran dari koleganya yang bekerja di salah satu Dinas terkait bahwa realisasi untuk dana yang katanya untuk kesejahteraan buruh tani itu kemungkinan besar tidak ada apalagi BLT DBHCHT.
“Baru saja saya mendapatkan informasi bahwa untuk dana BLT DBHCHT itu untuk kami ( Buruh Tani, red ) tidak ada. Terus buat apa dana sebanyak itu dan diperuntukkan untuk siapa ? ,” tandasnya.
Disisi lain, Ketua kelompok tani berinisial B mengatakan bahwa selama dirinya menjadi ketua kelompok tani tidak pernah mendapat bantuan dari DBHCHT.
“Selama jadi Ketua kelompok tani, saya tidak pernah mendapatkan bantuan DBHCHT itu. Kami berharap dana itu turun sesuai dengan harapan, jika memang peruntukannya ada hak untuk kami, maka tolong berikan,” tukas inisial B kepada Mitrabangsa, Senin, 11/10/2021. malam.
Baca Juga :Â Oh My God, Cafe Apoenk Ketha yang Diduga Jadi Sarang Maksiat Ditutup
Penasaran dengan hal itu, Mitrabangsa mempertanyakan menjalarkan pertanyaan kepada salah seorang Pejabat Bea Cukai berinisial NB. Ia pun membenarkan bahwa dana DBHCHT itu adalah dana bagi hasil yang diberikan pihak Bea Cukai kepada Pemkab, yang peruntukannya juga ada hak- hak untuk kesejahteraan buruh tani tembakau dan juga karyawan yang bekerja di Pabrik- Pabrik rokok.
“Karena memang ibaratnya prosesnya begini om, dari Bea Cukai kan mungut cukai itu, kemudian sebagian dari cukai itu dibagikanlah ke Pemda untuk dana bagi hasil itu, untuk kewenangan atas dana itu sepenuhnya di Pemda om, Kalau untuk kesejahteraan buruh itu harusnya dari pemda sih om sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.
            Bersambung