PAMEKASAN, MITRABANGSA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab Pamekasan) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pembagian Advetrorial Dana Publikasi terkesan tak beraturan.
Sejumlah, Dana Publikasi yang dilimpahkan Satpol PP Kabupaten Pamekasan yang diterima Rp. 300.000 Juta mengalir pada pelaku Media Online, cetak, dan elektronik diduga tumpang tindih dalam pembagian advetrorial.
Pasalnya, anggaran tersebut malah terlihat tumpang tindih jika dibandingkan pada tahun sebelumnya. Di mana, ada sejumlah biaya publikasi DBHCHT Pamekasan Tahun 2022.
Data yang dihimpun Mitrabangsa dari beberapa sumber, anggaran DBHCHT Tahun 2022 kurang lebih mencapai Rp 74,7 miliar.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dana tersebut mengalami peningkatan berkala. Di mana, pada tahun 2021 DBHCHT yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sebesar Rp 64,5 miliar.
Sesuai dengan ketentuan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022. Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, penggunaan dan persentase alokasi pemanfaatannya, yakni untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.
Namun Hal ini, Satpol PP Kabupaten Pamekasan sangat disayangkan tidak melakukan sesuai aturan yang berlaku dalam persyaratan tergabungnya Media yang sudah tercover Diskominfo Pamekasan. Dimana media yang layak untuk mendapatkan dana publikasi tersebut.
Diketahui, Media yang mendapatkan dana publikasi (Advetrorial) berdasarkan informasi yang dihimpun mitrabangsa dalam 1 wartawan ada yang mendapatkan 3 Jata Media untuk menjalin MoU. Hal itu, salah satu media tersebut tidak tercover dalam diskominfo setempat maupun di dalam organisasi yang ada di Kabupaten Pamekasan?
Hanya saja, ternyata pembagian anggaran kerjasama DBHCHT Tahun 2022 ini dengan perusahaan media malah simpang siur akibat tidak meratanya kerjasama yang diajukan pelaku media atas iklan tersebut.
Padahal, dalam informasi yang beredar anggaran DBHCHT mengalir begitu pesat namun tidak merata. Ada yang bernominal Rp 1 juta 500, dan ada yang diatas 1 juta keatas media cetak, dan disisi lain melainkan juga 1 (Satu) PT Media mendapatkan cetak dan sekaligus Media onliennya untuk diclaimkan. Meskipun media itu tidak tercover di dalam pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Apakah peraturan persyaratan yang tercover sudah tidak berlaku sesuai yang ditentukan Pemerintah Kabupaten Pamekasan?
Baca Juga : Viral, Pemeran Video Porno Kebaya Merah Dibandrol Seharga Rp. 750.000 Ribu
Baca Juga : Ditemukan 33 Merk Rokok Ilegal, Satpol PP Sampang Gencar Deteksi Dini 14 Kecamatan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pamekasan, Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, R Moh’ Syaiful Amin pihaknya mengatakan tidak paham dalam menjalankan tugas pelaksanaan DBHCHT.
” Saya meminta maaf, tidak terlalu paham tidak seperti kominfo. Karna bawahan saya tidak terlatih seperti Kominfo karna bukan bidangnya, ” Ujar R. Moh Syaiful Amin kepada Media ini (7/11).
Saat disinggung oleh awak Media, Kenapa Media yang tidak tercover di diskominfo juga mendapatkan jatah dana publikasi DBHCHT,red? Kata dia, Saya hanya plt, jangan memojokkan saya terus. Itu tugasnya Kabid pelaksana kalau semua dikomplain ke saya, apa fungsinya punyak bawahan, ” Sebutnya.
Sambung dia, Saya sudah berkoordinasi dengan pihak kominfo hanya kendalanya kurangnya komunikasi. Mangkanya saya mengakui pelaksanaan ini tidak sesuai apa yang diharapkan pelaksanaan progam ini.
” Sudah jangan seperti itu, semua Kebijakan itu kan ada di Satpol PP, kalau mau di atur Media ya atur sendiri untuk tahun depan, ” Cetusnya.
Menurut plt. Kasatpol PP Syaiful amin, seperti ibarat jual beli, saya mau beli berapa sama kamu, contoh endhek jek bekna settong dalam bahasa indonesia diartikan (kalau satu kamu mau) kan begitu, bukan diatur seperti ini. Kewenangan itu apa kata saya mau dikasih berapa?
Seperti salah satu contoh, ” Kamu punyak dagangan, saya punyak uang kamu mau beli berapa kan begitu, ” pungkasnya.
Awak media mencoba mengalih informasi perihal berapa media yang sudah tercover di satpol PP pamekasan yang mendapatkan dana publikasi. Namun melalui pesan WhatsApp kepada Plt Kepala Satpol PP Pamekasan tidak ada tanggapan hanya terlihat online.