Bangkalan, MITRABANGSA.ID,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur akan berupaya memperjuangkan nasib Tenaga Harian Lepas (THL) atau tenaga honorer di instansi pemerintahan.
Kendati demikian, tenaga honorer itu diminta untuk meningkatkan kompetensi agar tetap prima saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Badan kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Agus Eka Leandy menanggapi pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, yang menyatakan status tenaga honorer akan selesai pada bulan Nopember 2023 sesuai Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dengan demikian, tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi Pemerintah. Yang ada adalah ASN (PNS dan PPPK). BKPSDA setidaknya menyiapkan 3 skema agar penghapusan status THL tidak menambah angka pengangguran di Kabupaten Bangkalan.
Skema yang pertama kata Agus, ialah dengan memetakan THL yang memenuhi syarat ikut serta dalam seleksi CPNS maupun PPPK berdasarkan usia dan pendidikan.
Baca Juga :Â Meningkatkan Potensi PAD, Dinas Perikanan Bangkalan Budidaya Perikanan Air Tawar Dan Penyediaan Benih Ikan
Sementara itu skema kedua yakni dengan pengangkatan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bangkalan akan mencoba mengajukan permohonan rekrutmen PPPK melalui jalur Afirmasi, karena pengabdian dan profesionalisme bagi THL selama ini layaknya tenaga pendidik dan tenaga medis.
” Tentang faktor yang kemudian harus diperhatikan oleh para THL tentunya jenjang pendidikan minimal D3 dan Sarjana sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 76 tahun 2022 tentang jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK,” katanya.
Jika kedua skema itu tidak memungkinkan, maka skema yang terakhir yang disiapkan oleh Pemda ialah pengangkatan outsourcing melalui pihak ketiga sesuai kebutuhan masing-masing Perangkat Daerah.
” Skema yang terakhir ini tentu disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah yang gajinya akan sesuai dengan UMR daerah,” imbuhnya.
Selain itu Agus memaparkan, isu tentang penghapusan tenaga harian lepas sejatinya tidak hanya viral di Kabupaten Bangkalan. Sebab hal ini sudah menjadi keputusan Pemerintah Pusat.
” Intinya kami ingin tetap memperjuangkan nasib THL, jadi teman-teman THL tidak perlu cemas dan gusar, kami tetap mengupayakan,” tutupnya.