SUMENEP, MITRABANGSA.ID,- Pemerintah Kabupaten Sumenep dan Kejaksaan Negeri Sumenep memiliki kesepahaman satu tujuan, terkait sinergi dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien dan akuntabel.
Nota Kesepahaman (MoU) itu dilakukan untuk mengimplementasikan program Jaksa Jaga Desa Kabupaten Sumenep, dalam bentuk pendampingan, bimbingan, konsultasi dan penyuluhan hukum.
“ Program jaksa jaga desa adalah niat baik Kejaksaan Negeri Sumenep untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik, agar pelaksanaan program pembangunan desa tidak menuai masalah hukum,” kata Bupati di sela-sela peluncuran program Jaga Desa Kabupaten Sumenep, di Balai Desa Paberasan, Kamis (08/09/2022).
Diharapkan, para kepala desa dapat memanfaatkan program itu dengan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kejaksaan, agar selalu mendapatkan asistensi, bimbingan dan pembinaan untuk melakukan pengelolaan keuangan serta pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun dana lainnya.
“ Melalui pendampingan program Jaksa Jaga Desa ini, bisa menekan permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan dana desa,” tutur Bupati dikutip media center.
Bupati mengungkapkan, kolaborasi yang efektif dengan kejaksaan dapat mengefektifkan pemanfaatan dana desa dalam pemulihan pemulihan ekonomi nasional dan ketahanan pangan tingkat desa, serta peningkatan sumber daya manusia di desa sesuai tugas desa.
“ Semoga pemanfaatan dana desa efektif dan akuntabel, untuk pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan sumber daya manusia di desa,” tulisnya.
Program Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Jaksa Jaga Desa dilakukan oleh Bupati Ra Achmad Fauzi dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo, SH, MH.
Baca Juga : Bupati Sumenep Ach Fauzi:Guru PPPK Jangan Sepelekan Pekerjaan Tugas Pendidikan
Baca Juga : Sijago Merah Lahap Dua Rumah Warga Desa Kertabasuki Kabupaten Majalengka, Begini Penjelasan Kepala Desa
Di tempat yang sama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo menambahkan, pemberian guna menyukseskan Jaksa Jaga Desa telah menawarkan bantuan terbaik untuk pendampingan, bimbingan, konsultasi dan penyuluhan hukum.
Untuk itu, para kepala desa dan perangkat desa untuk tidak ragu-ragu terhadap permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan program dana desa dan program lainnya, agar berjalan lancar tepat sasaran dan tidak bermasalah.
“ Program ini juga diharapkan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang hukum sekaligus menjalin hubungan baik dan streaming antara Jaksa dan masyarakat, demi mendukung terlaksananya visi dan misi Kabupaten Sumenep yang Unggul, Mandiri dan Sejahtera,” pungkasnya.
Sekedar diketahui pagu dana desa untuk 330 desa se-Kabupaten Sumenep anggaran sebesar 2022 miliar 807 juta 461 ribu Rupiah