Hukrim  

Pengancaman Pemerasan Diduga Seorang Rinternir kepada Profesi Penjual Telur, Kini di Laporkan Mapolres Sumenep

Tindak Pidana Pengancaman Pemerasan Diduga Seorang Rinternir kepada Profesi Penjual Telur, Kini di Laporkan Mapolres Sumenep
©Mitrabangsa.id @foto Angga Kurniawan dengan Trisustrisno dampingi kliennya profesi penjual telur melaporkan BAP di Mapolres Sumenep

Sumenep, Mitrabangsa.id – Persoalan tindak pidana pengancaman pemerasan yang diduga seorang rinternir berinisial Hajah N kepada Ibu Asmina profesi penjual telur kini Dilaporkan Mapolres Sumenep.

Keterangan BAP di dalam kasus tindak pidana tersebut sudah dalam tahap proses penyelidikan dan sudah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Pidek Sat Reskrim Polres Sumenep. Yang tertuang terkait pasal 335 junto 368 KUHP.

Ibu Asmina profesi penjual telur kini didampingi oleh kuasa hukum Law Firm Angga Kurniawan, S.pd.SH.MH bersama Trisustrisno (Trilaw) dalam laporan BAP di Polres Sumenep.

” klien kami yang berprofesi seorang  penjual telur diancam dan diperas serta di cemarkan nama nya dan dihina di depan umum oleh seorang oknum rentenir berinisial Hajah N, ” Ujar Angga Kurniawan, Spd. SH. MH.

Menurut Praktisi Muda ini, dalam perlakukan tersebut sangat intimidasi, sudah tidak manusiawi dan mencedrai rasa keadilan yang mana bertentangan dengan nilai nilai Pancasila sebagai konsep dasar kita menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.

” Bagaimana bisa seorang yang ber profesi sebagai penjual telur di pinggir jalan ditawari kerja sama dengan nilai 80 juta dan dimana Klien saya sudah membayar secara lunas uang tersebut plus bunga nya sebesar 135 juta dengan bukti bukti pembayaran yang dia miliki,” tandasnya.

lanjutnya, akan tetapi rentenir tersebut kemudian melakukan penghinaan dan pengancaman berulang-ulang kali kepada klien kami dan memaksakan untuk menandatangani pernyataan yang harus mengakui adanya hutang.

” Klien kami Ibu Asmina, padahal tidak pernah melakukan yang mana sama sekali, dengan mulai dari nominal 3 Miliar dan berubah menjadi 2, Miliar kemudian berubah lagi menjadi menjadi 1 Miliar 150 juta Rupiah., ” paparnya.

Baca Juga : PLN Gerak Cepat, Telusuri Gangguan Pada Transmisi Madura Bangkalan Ujung, Ini Penyebabnya

Baca Juga : Kedai Luana Tempat Nongkrong Nyaman dan Asik Dengan Fasilitas Karamian.net Di Pulau Karamian

Oleh sebab itu, kami meminta kepada Penyidik Unit Pidek Sat Reskrim Polres Sumenep agar segera bisa cepat memproses kasus tersebut yang sudah masuk ke tahap penyidikan ini segera rampung dan segera menetapkan tersangka kepada inisial Hajah N. dan suaminya yang juga turut serta melakukan dan membiarkan adanya suatu tindak Pidana sesuai dengan pasal 55 dan 56 KUHP dimana suaminya dari terlapor mengetahui adanya Pengancaman dan Pemerasan tersebut.

Tak hanya itu, suami dari terlapor juga membiarkan adanya suatu tindak Pidana  Perampasan uang dari korban sebesar Rp. 500.000 yang terjadi di halaman ruang tamu rumah terlapor.

” Semoga Polres Sumenep bisa bertindak dengan cepat dan tegas sesuai harapan KAPOLRI yang mana anggota Polri bisa bekerja secara PRESISI dalam setiap melakukan pekerjaan sebagai Aparat Penegak Hukun yang bisa memberikan rasa keadilan bagi rakyat yang di tindas semena mena dan di perlakukan tidak manusiawi oleh rentenir berinisi Hajah H tersebut, ” Harapnya.

banner 728x250