Situbondo, Mitrabangsa.id – Pelaksanaan Proyek Peningkatan Pengaspalan Jalan di Jl. Pelabuhan kp. Pesisir Selatan Utara, Desa kilensari Panarukan, Kabupaten Situbondo tanpa ada RAB papan nama. sama Halnya seperti Proyek Siluman.
Pasalnya, proyek jalan tanpa ada transparansi papan nama sudah menabrak UU Perpres No 54/2010 dan No 70/2012. Akan tetapi tetap saja membandel dengan di biarkan mengabaikan hak publik tentang informasi.
Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Baca Juga : JOKER Gandeng Forkopimcam, Blusukan Bansos Penyandang disabilitas di Hari Spesial Sumpah Pemuda
Warga setempat berinisial S mengatakan dengan ketidak adanya papan nama CV membuat kita bertanya-tanya seakan proyek ini tidak resmi. Setiap proyek, setiap pembangunan itu harus ada papan nama, sebab itu terkait dengan anggaran dan uang rakyat yang dipakai.
” Jangankan proyek seperti itu PMPM Saja harus ada papan nama. Berapa meter, kali berapa meter, panjang berapa meter, lebar berapa meter itu harus ada dan CV nya harus jelas. ketebalan berapa itu perlu ditanya., ” Katanya
Tempat Terpisah, Kepala Desa Kilensari Erfan Riskafanda saat dikonfirmasi oleh wartawan mitrabangsa pihaknya menjelaskan dana itu dari Jasmas. “Dana Jasmas mas, itu program salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang berinsial Ak, ” Terangnya
Sampai berita ini dipublish, belom melakukan konfirmasi kepada objek pelaksana tersebut.