Pamekasan, Mitrabangsa.id – Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Perayaan Natal Tahun 20222 berlangsung di gereja Oikumene, Minggu, (25/12/2022).
Dalam tema tersebut, dirangkai dengan pemberian Remisi atau pemotongan masa tahanan khusus Natal Tahun 2022 kepada 18 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Turut hadiri diantaranya, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Rikie Umbaran, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Sidik Widiyanto, Kasubsi Registrasi, Hendra Dwi Putra, Kasubsi Bimkemaswat, Hairul Rasyid, dan Koordinator Gereja Kabupaten Pamekasan, Indra Hidayat serta 25 WBP yang beragama Nasrani.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim khususnya jajaran Binadik atas terlaksananya perayaan Natal Tahun ini.
” Natal ini merupakan momentum yang penting bagi umat Kristen di seluruh dunia, ujarnya.
Pihaknya, mengapresiasi kinerja seluruh rekan pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim atas terlaksananya perayaan Natal yang berjalan dengan Khidmat.
” Saya juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh Warga Binaan yang turut serta dalam Perayaan Natal ini, semangat dan sukacita yang luar biasa menjadikan Natal ini menjadi lebih bermakna,” ujarnya.
Lebih lanjut lagi, Pemberian Remisi Khusus Natal diserahkan langsung Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto, kepada dua orang perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan seusai membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.
Ia berharap, remisi ini dapat menjadi motivasi dan semangat bagi Warga Binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana nya serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali serta diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan Narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Rikie Umbaran mengatakan bahwa dari 18 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang memperoleh Remisi tidak ada yang mendapatkan remisi (RK-II) atau langsung bebas.
Baca Juga : Ajian Ilmu Paling Tersohor Tanah Jawa Warisan Sunan Kalijaga
Baca Juga : Pemadaman Listrik di Sumenep, Kini Jadi Sorotan warga Setempat
” Namun, dari 25 Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Nasrani hanya 18 Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dengan besaran remisi berbeda-beda mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari,” ujarnya.
Perlu diketahui, dari 25 WBP yang beragama Nasrani hanya 18 Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi Khusus I (RK. I) atau pengurangan sebagian masa Pidana dengan keterangan 2 WBP me memperoleh Remisi sebanyak 15 hari, 15 WBP memperoleh Remisi sebanyak 1 bulan dan 1 WBP memperoleh Remisi sebanyak 1 bulan 15 hari.
Sedangkan yang tidak mendapatkan remisi khusus hari Raya Natal sebanyak 7 orang WBP. Dengan keterangan, 2 orang WBP terkendala Register F, menjalani Subsider sebanyak 3 orang WBP dan masih dalam proses pengusulan Remisi karena keterlambatan Administrasi sebanyak 2 orang WBP.