Subang, Mitrabangsa.id – Perusahaan Peternakan Ayam Ras Pedaging KWA Henny di Kampung Cibitung 1 Jadi sorotan setempat.
Perusahaan pertenakan Ayam Ras Pedaging KWA Henny yang terlampir SIUP: 503/1115/BPMP/PK/BJ/X/20216 NIB: 9120204821649 berlokasi di Desa Ponggang, Kecamatan Serang Panjang, Kabupaten Subang, Jawa Barat Jum’at (30/9/2022) malam.
Masyarakat setempat bersama RW Cibitung mendatangi lokasi tersebut dalam perihal penolakan pembangunan.
” Kedatangan kami kepada pihak perusahaan mau menanyakan perihal CSR selama ini kepada masyarakat dan ijin pembangunan kandang yang baru,” Ucap Ace Selaku RW 1 kepada media ini.
Baca Juga : Penyanyi Jebolan D’Academy Lesty Kejora Laporkan Rizki Billar Dugaan KDRT, Apakah Berujung Penceraian?
Baca Juga : FAAM Minta Polres Pamekasan Gerak Cepat, Tangkap Biangkerok Penggelapan Mobil
Osman RW 5 menambahkan, Kami selaku perwakilan Masyarakat kampung Cibitung diterima langsung oleh Securiti Perusahaan. ” Kami menolak apabila kandang yang baru dibangun di isi DOC Ayam, ” Terangnya.
Lanjut Osman, Kami mau penjelasan juga dari pihak perusahaan karena sudah ada surat pernyataan penolakan terkait bangunan yang baru dibangun di perusahaan tersebut.
” Surat penolakan sudah kami sampaikan ke pihak security untuk di serahkan ke pihak Direktur Perusahaan, ” Pungkasnya.