SUMENEP, MITRABANGSA.ID, – Pemasangan Lampu Bohlam Penerangan Jalan Umum (PJU) Milik Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep Diduga terkesan tidak Efesien.
Pemasangan Lampu bohlam PJU tersebut sudah beroperasi dilakukan di beberapa titik lokasi perkotaan Sumenep, Madura, Jawa Timur pada hari Selasa (20/9/2022).
Sebelumnya, perubahan pemasangan mengunakan lampu merkuri kini Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep tampaknya melakukan perubahan lampu LED Bohlam,red Apakah sudah melakukan Surat Laik Operasi (SLO)?
Pasalnya, Lampu Bohlam atau yang disebut lampu pijar penggunaan spesifikasi untuk dalam ruangan rumah, penerangan kandang ayam dan lainnya. Sumber keterangan tersebut didapat distributor Terang Abadi Raya.
Menurut, Kemenhub RI yang diatur Nomor 27 Tahun 2018 PM tentang peraturan alat jenis Penerangan Jalan berdasarkan jenis lampu yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a paling sedikit mengunakan jenis lampu a.Light-Emitting diode (LED) sebagaimana dimaksud lampu solid atau padat, b.Lampu gas bertekanan tinggi, yang dimaksud lampu sodium yang bertekanan tinggi dan Lampu Metal halide c. Lampu gas bertekanan rendah kondisi vakum yang dimaksud jenis berupa lampu pendar jenis iluminansi tinggi.
Sementara itu Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep melalui Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Keselamatan Transportasi saat ditanyakan awak media lampu itu,red kok kayak seperti lampu model 10 watt Pak? Dadang Dedy Iskandar menjelaskan bukan 10 Watt mas. Lampu itu lampu LED Bohlam.
” Bukan 10 Watt mas, itu 40 LED sama seperti yang di tengah pasar itu. Itukan terang kebawah,” Ujar Kabid Sarana Prasarana kepada media ini melalui via telpon WhatsApp tampilan keren profil foto berkacamata hitam Selasa, (20/9).
Baca Juga : Dermaga Pelabuhan Talabbung Menjadi Saksi Bisu, Begini Penjelasanya Kabid Dadang Dedy Iskandar
Baca Juga : Presiden Jokowidodo Tegaskan Pemerintah Tidak Ada Penghapusan dan Pengalian Pelanggan Listrik 450 VA
Ia memaparkan, lampu LED sebelumnya tiangnya kemasukan air masih butuh perbaikan ” Karna masih terang kita sementara pakai lampu bohlam,” Katanya.
Lampu LED ya Pak,red Apakah Dibolehkan aturan sesuai spesifikasi standar untuk lampu PJU? Bapak Dadang Dedy Iskandar mengatakan Gak papalah itu penerangan sementara.” Sebenarnya lampu itu hidup, (Jrea lampuna odik songguna), lampu yang ektagonal kalau nantik dikenak embun atau apa itu bisa konslet,” tungkasnya.
” Ketimbang Lampu LED pada gelap tak berfungsi.Kalau gelap kan bisa membahayakan para pengguna jalan,” pungkasnya.