Polres Pamekasan Bersih-Bersih, 16 Pelaku Judi Ditangkap

20220823 210158 1

PAMEKASAN, MITRABANGSA.ID,- Polres Pemekasan mulai melakukan tindakan bersih-bersih terhadap segala jenis perjudian?. Hal ini terbukti Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menangkap 16 tersangka pelaku judi online maupun offline.

Pelaku judi online (slot) yang sudah diamankan diantaranya, AB (27) Warga Sopa’ah, Kecamatan Pademawu, MEA (41), warga asal Dusun Nyalaran, Desa Blumbungan, WZ (29) warga Dasuk, Kecamatan Pademawu, HAY (32) warga Telaga Besar, Kecamatan Kaliwatis, Kabupaten Jember.

Sementara itu, untuk 5 pelaku judi darat (remi bakaran) warga asal Bulangan Timur, Kecamatan Pangentenan diantaranya
S (49), MS (50), HS (29), MW (45), MLA (20). Sedangkan M (38) warga asal Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Selain itu Satreskrim Polres Pamekasan juga mengamankan pelaku judi darat Dadu diantaranya, S (50), warga Palangan, Kecamatan Camplong Sampang, MS (36) warga Teja Barat, Kecamatan Pamekasan, NY (35) warga Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, MS (22) warga Teja Barat, Kecamatan Pamekasan, B (55) Warga Pelampaan, Kecamatan Camplong, A (44) Warga Tengah Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menyampaikan, penangkapan terhadap 16 tersangka kasus perjudian online dan darat dilakukan oleh Opsnal Reskrim Polres Pamekasan, berdasarkan informasi yang didapat.

Baca Juga : Wakil Bupati Sumenep Hadiri Rakerda 1 IWAPI di Warung Apung Gresik

Baca Juga : Komponen Lampu PJU Dijadikan Sarang Burung Alias Manok Rijal, Dinas Terkait Terkesan Kurang Pemeliharaan?

Polres Pamekasan Bersih-Bersih, 16 Pelaku Judi Ditangkap

” Penangkapan terhadap 16 tersangka di TKP Cafe yang berlokasi di X Stasiun, Gardu yang di Dusun Utara, Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan Pamekasan, Cafe Bascame Jalan Kemuning, Cafe Legenda Jalan Stadion, Di kawasan persawahan Dusun Lon Sambi, Desa Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan Pamekasan, Cafe Legenda Jalan Stadion,” kata AKBP. Rogib Triyanto, saat menggelar konfrensi pers. Selasa (23/8/2022) di Gedung Polres Pamekasan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama, Kasi humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps dan Kanit Reskrim Polres Pamekasan Ipda Kadarisman.

Menurut Kapolres, dari hasil penggeledahan petugas Opsnal Reskrim Polres Pamekasan berhasi mengamankan. Ia juga mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, untuk judi Slot yakni, 2 buah handphone Merk OPPO A37 warna Hitam dengan Imei 1 864878031866274 IMEI 2 864878031866266, 1 buah handphone Merk OPPO A37 warna biru dengan Imei 1862435042706056 IMEI 2 862435042706049 yang didalamnya juga terdapat bukti Transfer untuk pengisian Saldo Judi SLOT.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan tak hanya itu, 1 buah handphone Merk Samsung Galaxy M30 (SM-M305M) Warna Biru Imei 1358821100300620 IMEI 2 358821100300628 yang didalamnya terdapat bukti transfer melalui M-Transfer, 1 buah handphone Merk OPPO A 9 Warna Blue Imei 1 862435041273892 IMEI 2 862435041273884 yang didalamnya terdapat bukti transfer melalui M-Transfer, 1 buah Kartu Tahapan Xpres BCA warna kuning dengan nomer kartu 5307952045436038, 1 buah Kartu Tahapan Xpres BCA warna kuning dengan nomer kartu 5379 4130 6308 8709, Slip bukti Transfer dengan jumlah Rp. 100.000,

” Untuk barang bukti judi darat jenis judi remi bakaran yaitu 2 Pack remi dan uang tunai sebesar Rp. 1.308.000,- dan barang bukti judi darat jenis judi dadu yaitu 1 set peralatan dadu terdiri dari : 3 buah dadu, 1 tatakan dadu, 1 buah tutup dadu, 1 lembar beberan dadu yang ada terdapat 15 kotak yang didalamnya terdapat gambar titik putih & merah dengan jumlah titik 1 sampai dengan 6 dan, 1 buah Kartu ATM mandiri berwarna abu abu dengan nomor kartu 6032 9886 5575 2603,” jelasnya.

” Para pelaku diancam dengan Pasal 303 Ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP “Barang siapa mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum sebagai mata pencaharian ” dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun,” pungkasnya.

banner 728x250