Sumenep, Mitrabangsa.id – Jumat Curhat merupakan program Mabes Polri untuk hari Jumat mengadakan kegiatan yaitu curahan hati (Jumat Curhat) sebagai upaya menyerap aspirasi masyarakat tentang Situasi , Kondisi dan Keamanan di Desa Khususnya Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.
Polsek Kangayan dibawah kepemimpinan Iptu Miftahol Rahman, SH, MH bersama dengan anggotanya sekira pukul 08.30 Wib. telah melaksanakan Jumat Curhat bertempat di depan UPT Dukcapil Kecamatan Kangayan.
Dalam kegiatan Jumat Curhat tersebut dihadiri oleh Kapolsek Kangayan IPTU MIFTAHOL RAHMAN, SH., MH, Kanit Intel Bripka Winarto, Ketua BPD Saobi Suhaeri, Aparat Desa Saobi dan beberapa warga saobi serta warga kangayan.
Dalam sambutanya Kapolsek Kangayan Iptu Miftahol Rahman, SH., MH menyampaikan, ” Kegiatan ini merupakan program Mabes Polri untuk hari Jumat mengadakan kegiatan Jumat Curhat, Curhat yaitu curahan hati / serap aspirasi masyarakat tentang situasi , kondisi dan keamanan di Desa,” tuturnya
Tidak hanya itu, Kapolsek Kangayan juga menyampaikan pesan² Kamtibmas diantaranya, ” Saling menjaga kondisi Kamtibmas koordinasikan dengan Bhabinkamtibmas dan babinsa. Jika ada permasalah di desa, tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang berkembang di media sosial yang belum jelas Tentang kebenaran maupun asal-usul sumber berita tersebut,” harapnya.
Lanjutnya, Informasikan jika ada permasalahan sekecil apapun sehingga kami dapat hadir dan merespon cepat ditengah masyarakat untuk memberikan solusi,” ujarnya.
Kapolsek Kanganyan, menghimbau Jangan pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan jangan membawa senjata tajam.
Baca Juga : Seorang Wanita Ngamar Di Hotel Dibayar Jaminan KTP, Hotman Paris: Sangat Menjijikkan
Selain itu, Polsek Kangayan mengadakan tanda tanya jawab, dalam kesempatan itu bapak Suhairi mengucapkan Terima kasih atas kehadiran Kapolsek dan apresiasi telah mengungkap kasus pencabulan anak dan apresiasi ungkap narkoba yang mana pelakunya asli orang saobi.
Ia berharap, Pak kapolsek agar menindak tegas segala pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba terutama di Desa Saobi hingga kelakar akarnya'” tutupnya
Ibu Dama Salah satu Warga Saobi juga menanyakan terkait pengamanan, “Bagaimana Langkah yang dilakukan apabila ada pelaku pengebom ikan , apakah bisa diamankan oleh masyarakat.” Tanya Ibu Darma
Kapolsek Kangayan, menangapi terhadap apa yang menjadi pertanyaan Warga Saobi dalam jumat curhat tersebut dengan menerangkan, ” Sebelumnya Kapolsek Kangayan Iptu Miftahol Rahman, SH, MH juga mengucapkan terimakasih atas ucapan dan apresiasinya dan bantu serta dukung langkah polsek kangayan dalam penegakan hukum dan terimakasih atas pertanyaannya.
” Alhamdulillah Polsek Kangayan tidak pandang bulu dan sudah melakukan langkah tindakan tegas dalam pelaku Narkotika dan akan selalu dikembangkan hingga kepada bandarnya,” Tegas kapolsek yang suka berbaur dan bergaul ini.
Menangapi pertanyaan yang di sampaikan oleh Bapak Suhairi, “Langkahnya silahkan amankan oleh aparat desa dan panggil pihak kepolisian untuk dilakukan intrograsi. Bahwa pasal dapat dijerat dengan pidana selingkuh sebagaimana dalam pasal 284 kuhp, pasangan selingkuh harus sudah bersetubuh atau berhubungan badan (telah terjadi penetrasi alat kelamin). Jika hanya berciuman dan meremas payudara, keduanya tidak dapat dijatuhi pidana selingkuh.
Ia menjelaskan, Pada dasarnya bahwa belum ada pidana selingkuh yang dapat dijatuhkan kepada pasangan yang dalam perselingkuhannya tidak melakukan hubungan badan atau zina. Terang Kapolsek
Terakhir menangapi pertanyaan yang mana di sampaikan Ibu Dama kapolsek kangayan menerangkan, “Bisa diamankan masyarakat dalam hal tertangkap tangan pasal 1 butir 19 kuhap dan dengan segera melaporkan ke penyidik dan jangan lupa alat bukti diamankan serta barang bukti mengacu 184 kuhap,” tutupnya mengakhiri acara jumat curhat
Kegiatan jumat curhat yang diadakan di depan UPT Dukcapil Kecamatan Kangayan berjalan aman dan lancar.