Polsek Prenduan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Warga Aengpanas Pragaan

Polsek Prenduan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Warga Aengpanas Pragaan

Sumenep, Mitrabangsa.id, – Polsek Prenduan Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika warga asal Aengpanas Sumenep.

Penangkapan tersebut di dekat dermaga Aengpanas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Selasa, (22/10/2022).

Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial F (33) warga Dsn. Pesisir, Kecamatan Pragaan,  Kabupaten Sampang.

Informasi yang diterima awak media melalui rilis Humas Polres Sumenep Kronologis kejadian berawal petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor
melakukan transaksi narkotika di dekat pelabuhan Aengpanas Pragaan.

Setelah itu, mendapat informasi dan A1 bahwa petugas melihat orang yang mencurigakan bercelana panjang melakukan transaksi sabu, anggota Polsek Prenduan Polres sumenep langsung melakukan pengeledahan di badan terlapor di temukan plastik berisi kristal putih.

” Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari *F* berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,69 gram, ” Ungkap Widiarti Kasubag Humas Polres Sumenep. 

Baca Juga : Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Gelar Sosialisasi E-Berpadu dan Penandatanganan MoU APH Pengadilan Negeri

Baca Juga : Pengasuh Anak Yatim Warga Cumpat Kulon I Kelurahan Kedung Cowek, Gelar Peringati Hari Santri

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Polsek Prenduan Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Ucap Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H

” Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Widi

banner 728x250