Pamekasan, MITRABANGSA.ID – Penganiayaan dengan menggunakan celurit oleh Y Inisial dan R Inisial terhadap Moh Syaifuddin di Dusun Batu nunggul, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa timur, berhasil diungkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tlanakan, Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Kapolsek Tlanakan AKP. Achmad Supriyadi, S.H M.H, menyampaikan, pada tanggal 25 Juli 2022 sekitar Jam 11:00 telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan celurit, oleh Y dan R alias pak tupah, terhadap Moh Syaifuddin di Dusun Batu nunggul, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa timur. Rumah korban.
” Sebelum terjadinya perkara, korban Syaifuddin mengendarai becak motor ( bentor ), dengan membawa penumpang atas nama Waroh (43) tahun, Dusun Tengah, Desa terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan,” kata Kapolsek Tlanakan, AKP. Achmad Supriyadi, S.H M.H, Senin (25/7/2022).
Lebih lanjut Perwira Polisi tiga balok dipundaknya ini menjelaskan, sehabis mengantarkan, si korban pulang ke rumahnya dan langsung beristirahat, tak selang beberapa lama datang dua orang atas nama Y inisial (50) tahun dan R inisial (52) tahun, yang beralamat sama, Dusun Montoggah, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur, yang tak asing dilihat oleh istrinya.
Baca Juga : Bupati Bangkalan Hadiri Seminar Dan Kongres Ikatan Alumni Universitas Trunojoyo Madura
Baca Juga : Pemprov Jatim Memborong 30 Kategori Penghargaan Badan Kepengawaian Negara
” Dengan nada suara yang hilang kesabaran, dan membawa senjata tajam “Sajam” Jenis Celurit, Y dan R menanyakan terhadap istri korban “Dimmah Fudin…???” Dimana fudin…?. Sang istri yang tidak tau apa-apa lalu menjawab ” Fudin bedeh edelem tedung “. Fudin ada didalam tidur. Lalu keduanya tanpa berpamitan dan memaksa masuk terhadap rumah korban, dan terjadilah pembacokan,” sambung dia.
” Sang istri, mencoba melerai dengan berusaha memegang tangan si Y yang memegang celurit. Namun si Y membabi buta untuk lakukan pembacokan kedua terhadap korban, setelah terkena yang kedua kalinya, Y dan R kabur meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP),” jelasnya.
Dengan kejadian tersebut, kata Kapolsek Tlanakan korban, mengalami luka di kepala bagian kiri atas.
” Dugaan pasal sementara Pasal 170 Ayat (1) Sub 351ayat (2) Jo 55, 56 KUHP. Barang Bukti (BB) dan pelaku sudah di amankan, terkait motif pelaku masih dalam penyidikan,” pungkasnya.