SURABAYA, MITRABANGSA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, lakukan kebijakan Penerapan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
PPKM telah resmi dicabut atau diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, pada hari Jum’at (30/12/2022).
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera mengajak arah tersebut dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam percepatan laju ekonomi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku, meski Kota Pahlawan menerapkan kebijakan (PPKM) pada tahun 2022 lalu, namun Pemkot Surabaya berhasil menaikkan laju ekonomi menjadi 7,17 persen.
Ia berharap, akan segera mengumpulkan para RT/RW di tiap kelurahan untuk memaparkan strategi Pemkot Surabaya dalam percepatan kegiatan perekonomian.
Sebenarnya PPKM kita sudah bisa melakukan sampai dengan 7,17 persen. Selanjutnya, kita akan mengumpulkan semua RT/RW secara bergantian per kelurahan.
” Kita akan membahas strategi dan paparan kita, karena pembangunan, penyelesaian permasalahan kemiskinan dan respons itu juga bergantung peran serta masyarakat,” kata Wali Kota Eri, Senin (1/2/2023).
Baca Juga : Utamakan Pelayanan Prima, Pemkot Surabaya Hapus Administratif Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran
Baca Juga : Konferensi Pers Akhir Tahun, Inilah Capaian Kinerja Polres Pamekasan Selama Tahun 2022
Tak hanya itu, usai mengikuti Rapat Koordinasi Penjelasan Pencabutan PPKM yang digelar secara berani oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dengan diikuti seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia, Wali Kota Eri menjelaskan bahwa Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya akan tetap bertugas.
Tentunya, hal ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (kemendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tentang Masa Transisi Menuju pandemi.
“ (Hasil) rapat ini PPKM ditiadakan, tapi tetap ada catatan. Pertama, bagaimana Satgas COVID-19 tetap ada untuk mencegah kemudahan COVID-19. Kedua, disampaikan pada pemakaian masker di tempat keramaian dan ruang tertutup. Kalau ada orang yang merasa (bergejala) sakit (COVID-19) maka dilakukan isolasi secara mandiri,” ujarnya.
Oleh karena itu, dibutuhkan peran serta masyarakat Kota Surabaya dalam membatasi pergerakan virus COVID-19.
Sebab, jika terjadi peningkatan angka kasus COVID-19, maka hal tersebut diakibatkan oleh jenis mutasi virus atau munculnya varian baru COVID-19. Karenanya, ia kembali mengingatkan kepada masyarakat Kota Surabaya pentingnya penerapan protokol kesehatan untuk mencegah laju COVID-19.
“ COVID-19 ini bukan karena tahun baru atau lebaran tetapi karena setiap varian baru mereka ada manfaatnya. Insya Allah sampai dengan Agustus kita akan melakukannya sambil melihat pergerakan-pergerakan. Kalau nanti sampai Agustus itu tidak terasa maka dilakukanlah endemi,” tandas Menkes (Budi Gunadi)
Lebih lanjut, Orang Nomor satu di Kota Surabaya Cak Eri menjelaskan bahwa,
kondisi Kota Surabaya dalam upaya penanganan COVID-19 terjadi penurunan kasus.
Meski demikian, tetap berupaya menggencarkan program dosis 3 (booster) di tingkat RW. Camat dan Lurah diminta untuk mendeteksi warganya yang belum melakukan vaksin booster berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya.
“ Alhamdulilah kalau turunnya (COVID-19) cepat, dia sembuhnya cepat, berarti tinggi imunnya. Sehingga salah satu faktor untuk melakukan pencegahan ini adalah imun (vaksinasi) booster, ” paparnya.
” Kita terapkan di masing-masing kecamatan dan kelurahan untuk melihat data Dinkes, siapa warganya yang belum vaksin booster cukup di balai RW, itu yang kita lakukan. Semoga kita bisa segera menuju ke endemi,” pungkasnya.