PAMEKASAN, MITRABANGSA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim Satgas melakukan deteksi dini yang tersebar di sejumlah Kecamatan Senin, (05/12/2022).
Hal tersebut di dapat Tim Satgas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pamekasan saat menggelar Deteksi dini di beberapa toko dan warung di Kabupaten Pamekasan.
tim Satgas berperan untuk melakukan deteksi dini di 13 Kecamatan untuk memastikan ada peredaran rokok ilegal atau tidak ” Ujar Kabid Gakda Nurhidayati Rasuli.SE, MM
Hasil dari deteksi dini tersebut, ditemukan rokok ilegal dengan berbagai merk yang tersebar 13 kecamatan di Pamekasan.
Baca Juga : Satpol PP Pamekasan Rapatkan Barisan Personel sbg Pendamping Cukai operasi Rokok ilegal
“ Adapun deteksi ini, dilakukan di semua kecamatan untuk menyasar tiga lokasi yang dinilai rentan adanya transaksi pengiriman rokok ilegal yang meliputi pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan kita akan menyasar terminal angkutan umum maupun angkutan barang, ” Cetusnya.
Lanjut dia, Peredaran rokok ilegal sudah menjadi sasaran pabrik. Peredarannya rokok ilegal tidak hanya di desa, tapi melainkan diperkotaan juga banyak.
Ida menegaskan, jika dalam kegiatan Sidak tersebut petugas juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya menjual rokok ilegal kepada masyarakat.
Dimana, jika menjual rokok ilegal termasuk perilaku yang dilarang oleh negara. Apalagi sampai mengecerkan ulang ke beberapa tempat.
“ Setelah Hasil giat deteksi ini, melaksanakan sosialisasi bersama tim Satgas gabungan yang meliputi diantaranya, bea cukai, pengadilan, kejaksaan, Polres, kodim, kasitamtimas dan lainnya, ” Kata Kabid Gakda Nurhidayati Rasuli.SE, MM yang memiliki kharismatik.
“ Sebagaimana disebutkan Pasal 54 Nomor 39 Tahun 2007, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, atau menyediakan barang kena cukai untuk penjualan eceran pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, ” Pungkas Nurhidayati Rasuli, SE.MM