Satpol PP Pamekasan Rapatkan Barisan Personel sbg Pendamping Cukai operasi Rokok ilegal

Satpol PP Pamekasan, Rapatkan Barisan Personel sbg Pendamping Cukai operasi Rokok ilegal
Foto : Kabid Gakda Nurhidayati Rasuli.SE, MM

Pamekasan, Mitrabangsa.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) rapatkan barisan untuk mengumpulkan personel sbg pendamping Cukai operasi rokok ilegal

Dalam rangka menyetop rokok ilegal, Satpol PP Pamekasan melibatkan diantaranya dengan pihak terkait baik dari Bea Cukai Madura, Polres Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan, Disperindag dan instansi lainnya.

Plt Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Pamekasan R. Moh. Saiful Amin, S.Sos, M.Si melalui Kabid Gakda Nurhidayati Rasuli, SE, MM mengatakan, pihak kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan rokok ilegal dan sanksi yang akan menjeratnya.

“ Sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang rokok ilegal dan sanksi yang diakibatkan,” kata Kabid Gakda Nurhidayati Rasuli.

Pihak kami akan melakukan operasi pasar bersama Bea Cukai Madura dan para instansi terkait. “Kami akan melakukan operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” Ujarnya.

“ Kami masih menunggu jadwal dari Bea Cukai Madura untuk melakukan operasi gabungan,” Jelasnya

Dalam sidak operasi ini, memang melibatkan para operasi gabungan dan Satpol PP hanya mendampingi saja, penindakan wewenang Bea Cukai, kami hanya mendampingi saja,” Ungkapnya.

Baca Juga : 6 Warna Cat Rumah Yang Bernuansa Sejuk

Baca Juga : Sejarah Ke’ Lesab dan Jejak Peninggalannya

” Operasi akan dilakukan secara humanis, dan sekalian memberikan edukasi kepada pemilik warung dan toko agar tidak menjual rokok yang tidak memakai pita cukai,” terangnya.

Menurut Kabid Gakda yang memiliki kharismatik kepemimpinan menyampaikan ” Jika nanti dalam pelaksanaan operasi pasar, apabila kedapatan dari pemilik warung maupun toko menjual rokok ilegal, pihaknya tetap melakukan sanksi kepada mereka,” tegasnya.

Diketahui, sanksi yang akan menjerat bagi pembuat, pengedar dan pedagang rokok ilegal adalah sanksi pidana penjara paling sedikit satu tahun, paling lama lima tahun, atau denda berupa dua kali nilai cukai atau sepuluh kali nilai cukai,” Pungkasnya

banner 728x250