SUMENEP, MITRABANGSA.ID,- Pemkab Sumenep melalui Satpol PP Bersama tim gabungan mengamankan 67 jenis rokok ilegal di beberapa wilayah Kabupaten Sumenep pada hari Jum’at (16/9).
Tim gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat itu mengamankan puluhan merk dan jenis rokok ilegal yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Hal tersebut di dapat Satpol PP Sumenep saat menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke beberapa toko dan warung di Kabupaten Sumenep.
Kegiatan Sidak sendiri dilakukan oleh Tim Gabungan Pemkab Sumenep meliputi Polres, Kodim 0827 dan Satpol PP yang berlangsung sejak tanggal 5 hingga 15 September 2022 kemarin.
Baca Juga : Satpol PP Sumenep Bersama Tim Gabungan, Gencar Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal Selama 10 Hari
“ Hasil giat nanti disampaikan ke bea cukai melalui Aplikasi Siroleg, dan ini berlangsung setiap hari. Mulai pukul 08.00 pagi sampai 16.00 sore,” ungkap Kepala Satpol PP Sumenep Ach Laili Maulidy pada sejumlah media, Jumat (16/09).
Menurut Laili, hari kelima Sidak tersebut petugas sudah menemukan dan mengantongi sebanyak 67 jenis rokok ilegal dengan berbagai merek dari 58 toko di 11 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Sumenep.
” Jika dalam kegiatan Sidak tersebut petugas juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya menjual rokok ilegal kepada masyarakat,” terangnya
Dimana, jika menjual rokok ilegal termasuk perilaku yang dilarang oleh negara. Apalagi sampai mengecerkan ulang ke beberapa tempat.
“ Ke depan, kami akan terus menggenjot pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten ujung timur pulau Madura ini,” tegas Laili.
Sementara, untuk sejumlah kecamatan yang belum akan dilanjutkan Sidak lanjutan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Selain mengumpulkan informasi dan memasang poster ciri-ciri rokok ilegal, petugas juga memberi arahan agar masyarakat tidak menjual rokok ilegal lagi.
“ Pengumpulan informasi kami target sebelum 17 September 2022. Karena pada tanggal itu direncanakan operasi gabungan,” ujarnya.
“ Sebagaimana disebutkan Pasal 54 Nomor 39 Tahun 2007, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, atau menyediakan barang kena cukai untuk penjualan eceran pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” kata Laili lebih lanjut