SUMENEP, MITRABANGSA.ID – Satpol PP Bersama Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus melakukan pemantauan Peredaran rokok Ilegal pita tidak ber cukai melalui pengiriman jasa Transportasi di lokasi Terminal
Pencegahan dan penanganan rokok ilegal, Satpol PP Sumenep bersama tim sudah melaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Satpol PP Sumenep Ach Laili Maulidy yang memiliki kharismatik menyampaikan, dalam melakukan pemberantasan rokok ilegal kita hanya menjalankan sosialisasi, tidak semua menjadi tanggungjawab
” Kita hanya menjalankan sebagai proses pengawasan dan pelayanan bea cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, ” Kata Laili Maulidy (27/9)
Lanjut dia, saya telah mengusulkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madura, agar melakukan operasi ke sejumlah titik rawan peredaran rokok ilegal.
Seperti Diketahui, Transportasi Laut Pelabuhan, pengirman tranportasi terminal bahkan juga bisa hingga ke Kecamatan-Kecamatan,” terangnya.
” Saya bersama Tim terus melakukan pendampingan dan gencar melakukan pencarian rokok ilegal yang sampai saat ini belum diketahui tempat produksinya, ” Pungkasnya.
Baca Juga : Satpol PP Sumenep Lakukan Keseriusan Operasi Sebanyak 4.600 Batang Peredaran Rokok Ilegal
Baca Juga : Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Bersama Tim Datangi 19 Kecamatan Gencar Operasi Warung dan Toko
Baca Juga : Satpol PP Sumenep Bersama Tim Gabungan, Gencar Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal Selama 10 Hari
Baca Juga : Satpol PP Sumenep Beraksi Mengamankan 67 Jenis Rokok Ilegal, Di Beberapa Wilayah Setempat
dalam upaya melakukan peredaran rokok ilegal yang sudah di atur berdasarkan informasi, regulasi terkait sanksi rokok ilegal itu berada di Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar