Satpol PP Sumenep Lakukan Keseriusan Operasi Sebanyak 4.600 Batang Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Sumenep Lakukan Keseriusan Operasi Sebanyak 4.600 Batang, Peredaran Rokok Ilegal

Sumenep, Mitrabangsa.id – Pemkab Sumenep melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Bersama Tim melakukan keseriusan peredaran rokok ilegal dalam setiap hari operasi sebanyak 4.600 batang.

Bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri Bagian Perekonomian dan SDA, Diskop UKM dan Perindag, Bagian Hukum, serta DPMPTSP dan Tenaga Kerja dan pihak Bea Cukai.

Ach Laili Maulidy yang memiliki Kharismatik kepemimpinan Satpol PP Sumenep menyampaikan dalam kegiatan sosialisasi operasi pemberantasan rokok ilegal betul-betul kami seriusi, dan targetkan 4.600 batang dalam setiap hari

Sambung dia, Berkat sinergitas semua pihak dalam operasi rokok ilegal berjalan lancar dan sejak operasi yang dilaksanakan sejak tanggal 21 sampai 27 – 2022 kami memenuhi target yang rencanakan.

” Operasi gabungan itu dilakukan sebagai upaya serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk menekan peredaran rokok ilegal supaya tidak semakin meluas,” tuturnya.

Baca Juga : Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Bersama Tim Datangi 19 Kecamatan Gencar Operasi Warung dan Toko

Baca Juga : Satpol PP Sumenep Bersama Tim Gabungan, Gencar Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal Selama 10 Hari

Pemerintah berharap, Melalui operasi ini masyarakat atau pemilik toko atau warung tidak menyediakan rokok ilegal bagi penikmat rokok.

“ Rokok ilegal merupakan rokok yang tidak memakai cukai, sehingga dapat merugikan negara di bidang pajak,” ucap Laily.

“ Sebagaimana disebutkan Pasal 54 Nomor 39 Tahun 2007, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, atau menyediakan barang kena cukai untuk penjualan eceran pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkasnya. 

banner 728x250