Pamekasan, Mitrabangsa.id, Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil ungkap kasus dua tersangka penyalahgunaan Narkotika.
Penangkapan tkp tersebut di Dusun Kadur Timur, Desa Timur, Kecamatan Kadur Pamekasan, Madura, Jawa Timur (18/11/2022).
Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial PM (30) di Dusun Kadur Timur, Desa Timur Kecamatan Kadur Pamekasan pada Kamis (17/11/20022) sekitar pukul 16.00 wib.
Selain itu, YU (28) warga Jalan Ronggosukowati Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Pamekasan.
“ Setelah dilakukan penggerebekan di rumah PM tersebut tersangka tidak sendirian, saat itu menjadi tersangka bersama temannya YU,” Ujarnya.
Menurut, AKP Junairi Tirto Admojo SH, Informasi yang diterima awak media melalui rilis Polres Pamekasan Kronologis kejadian berawal petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor diduga melakukan penyalahgunaan narkotika ditempat.
Setelah itu, mendapat informasi dan A1 bahwa petugas anggota tim Satresnarkoba Polres Pamekasan langsung melakukan pengeledahan di badan terlapor di temukan plastik berisi kristal putih.
Baca Juga : Korban Curanmor Senang, Sepeda Motornya Diantarkan Langsung Kapolres Sumenep
Baca Juga : Bupati RA Baddrut Tamam Panen Jagung Hibrida Bersama Petani, Maksimalkan Program Desa Tematik
” Barang bukti (BB) yang berhasil disita berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,15 gram, 1 buah korek api gas,
1 buah kotak warna putih menjalankan iStick Pico bergambar Vapor, ” Ungkap AKP Junairi Tirto Admojo SH saat di wawancarai di ruang kerjanya.
Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor mapolres Polres Pamekasan, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Ucap AKP Junairi Tirto Admojo SH.
Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.