Sumenep, MITRABANGSA.ID,- Bupati Ach Fauzi Hadiri Pembukaan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Untuk Para Pelaku Usaha Kabupaten Sumenep.
Kegiatan Pembukaan Sosialisasi tersebut dihadiri Diantaranya Bupati Sumenep, Dinas Perizinan (DPMPTSP), Para Pelaku Usaha, yang digelar di Hotel Bagraf Lantai 5 Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Rabu,(22/6/2022).
Bupati Sumenep Ach Fauzi Menyampaikan, Saya mengharapkan seluruh kepada para pelaku usaha agar mampu melaksanakan kegiatan usahanya dengan mudah dan tidak melanggar peraturan perundang undangan yang harus perlu dipahami oleh para pelaku usaha.
Ia melanjutkan, para pelaku usaha wajib terus memperbarui dokumen dokumen yang belum upgrade peraturan peraturan pemerintah yang terbaru.
” Maka para pelaku usaha harus update dalam peraturan peraturan tersebut yang dimana diakan sosialisasi dalam informasi informasi terkini perundang perundang nomor 5 tahun 2021 penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis risiko,” ujarnya.
Baca Juga :Â Wabup Hadiri Acara Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan PBI JK Jawa Timur
Baca Juga :Â Ikhtiar Meningkatkan Mutu Pendidikan, Bupati Bangkalan Suplay Subsidi Siswa Kurang Mampu
Orang Nomor Satu Kabupaten Sumenep mengimbau mendorong para pelaku usaha untuk benar benar memperhatikan khususnya terkait para pekerja lokal, Dalam rangka bagaimana kondusifitas, bagian dalam bentuk subangsi kepada pemerintah daerah, sehingga para pengusaha tidak mencari keuntungan semata.
” Saya meminta juga berfikir tentang terkait penganguran penganguran yang ada di pemerintah Kabupaten Sumenep sehingga mendorong perekonomian yang sangat baik kedepan,” pungkasnya.