PAMEKASAN, MITRABANGSA.ID – Tim Satgas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Akan melakukan sosialisasi secara intens kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan sanksi yang akan menjeratnya
“ Giat Sosialisasi ini, tim Satgas berperan untuk melakukan di 13 Kecamatan untuk memastikan ada peredaran rokok ilegal atau tidak ” Ujar Nurhidayati Rasuli, SE.MM Kepala Bidang Gakda Satpol Pamekasan Jum’at (4/11/2022).
Hasil dari sosialisasi dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal, pihaknya bersama tim melakukan sosialisasi guna menyetop peredaran rokok ilegal. Yang melibatkan bea cukai Madura, dan Forpimda Serta OPD terkait.
” Adapun sosialisasi ini, dilakukan di semua kecamatan untuk menyasar tiga lokasi yang dinilai rentan adanya transaksi pengiriman rokok ilegal yang meliputi pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan kita akan menyasar terminal angkutan umum maupun angkutan barang, ” Cetusnya.
Baca Juga : Stop Rokok Ilegal di Pamekasan
Baca Juga : Ditemukan 33 Merk Rokok Ilegal, Satpol PP Sampang Gencar Deteksi Dini 14 Kecamatan
Lanjut dia, sesuai tema yang diberikan Pemerintah Daerah Pamekasan “Stop Rokok Ilegal” maka kita semua masyarakat setempat mempunyai kewajiban untuk turut andil serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal
Kabid Gakda Nurhidayati Rasuli, SE.MM yang memiliki kharismatik kemanisan wajah menegaskan jika dalam kegiatan tersebut petugas juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya menjual rokok ilegal kepada masyarakat.
Dimana, jika menjual rokok ilegal termasuk perilaku yang dilarang oleh negara. Apalagi sampai mengecerkan ulang ke beberapa tempat.
Dirinya berharap, melalui sosialisasi masyarakat paham bahwa rokok ilegal merugikan negara. “Dengan begitu ayo kita bersama-sama berantas rokok ilegal, karena jelas merugikan negara,” tegas dia
“ Sebagaimana disebutkan Pasal 54 Nomor 39 Tahun 2007, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, atau menyediakan barang kena cukai untuk penjualan eceran pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, ” pungkas Nurhidayati Rasuli, SE.MM